MEA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Oleh: Dwi Condro Triono, Ph.D

          Masyarakat EkonomiASEAN (MEA) adalah perwujudan pasar bebas di Asia Tenggara. Tujuan utama dari terbentuknya MEA adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, yang meniscayakan terjadinya aliran barang, jasa, investasi, modal dan buruh terampil secara bebas.

Dilihat dari tujuan awalnya, pembentukan MEA memang nampak baik, khususnya untuk kepentingan peningkatan taraf ekonomi secara bersama bagi negara-negara anggotanya di kawasan tersebut. Namun dalam praktiknya, apakah tujuan MEA ini benar-benar akan memberi keuntungan ekonomi secara bersama bagi seluruh negara-negara anggotanya, termasuk bagi Indonesia? Oleh karenanya, bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap keberadaan MEA ini?

       Dalam andangan ekonomi Islam, pasar tidak boleh sepenuhnya berjalan secara bebas. Di dalam ekonomi Islam, tidak berlaku prinsip individu maupun swastabebas menguasai berbagai jenis harta kekayaan(freedom of ownership). Individu atau swata hanya berhak menguasai barang-barang yang masuk dalam kategori kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah). Sementara untuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), seperti: pertambangan yang besar, minyak bumi, gas alam, kehutanan dsb.dan kepemilikan negara (milkiyyatu ad daulah), seperti: jizyah,kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dsb harus berada di tangan negara, yang pengelolaannya semata-mata adalah untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.

     Oleh karena itu, negara tidak boleh memberi kesempatan bagi sektor swasta (terlebih lagi swasta asing) untuk menguasai sumber daya alam yang masuk kategori kepelikan umum tersebut. Mengapa? Sebab, hal itu dapat dikategorikan sebagai pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan seluruh rakyatnya.

Di sisi lain, pasar bebas pada faktanya dapat dijadikan sebagai alat penjajahan dari negara-negara kuat terhadap negara-negara yang lemah secara ekonomi, namun memiliki potensi pasar yang besar seperti Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan MEA harus tetap harus dikontrol dalam koridor ekonomi Islam.

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]