Informasi Kegiatan Terkini

Kunjungan Studi HMJ Perbankan Syariah ke OJK Surakarta

Surakarta, Selasa 19 Maret 2019. HMJ Perbankan Syariah mengadakan kunjungan studi ke OJK Surakarta yang berlokasi di Jl. Veteran No.299, Tipes, Serengan, Kota Surakarta. Kunjungan tersebut bertema “Peran OJK dalam kemunculan Fintech di Era Digitalisasi”. Acara ini merupakan salah satu program kerja dari dua divisi pada HMJ Perbankan Syariah, yaitu divisi Kemahasiswaan dan Divisi Eksternal yang bekerja sama dengan Putra Putri Perbankan Syariah. Acara tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai OJK dan Fintech yang sedang hangat menjadi perbincangan saat ini.
Dalam acara kunjungan studi tersebut diisi oleh dua pembicara yaitu Bapak Faoyan Widodo selaku staff bagian edukasi perlindungan konsumen dan Bapak Anthonius Yudhianto selaku kasubbag Edukasi perlindungan konsumen.
Pembiacara pertama yaitu Bapak Faoyan, menyampaikan materi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otoritas jasa keuangan. OJK disahkan tanggal 29 November 2011 dengan memiliki 9 kantor regional 26 kantor OJK yang tersebar di seluruh Indonesia. Bapak Faoyan mengatakan, bahwa fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari 3M yaitu Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Dalam aspek mengatur dan mengawasi berkaitan dalam hal lembaga jasa keuangan. Sedangkan dalam aspek melindungi berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen. Bapak Faoyan juga menyampaikan bahwa adanya kunjungan studi dari pelajar dan mahasiswa merupakan implementasi dari salah satu fungsi OJK yaitu fungsi edukasi.
Pembicara kedua, Bapak Anthonis Yudhianto menyampaikan materi mengenai peran OJK dalam kemunculan Fintech di era digitalisasi. Bapak Anthonis menuturkan bahwa kemunculan Fintech terjadi karena adanya perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Di Indonesia, hanya terdapat 99 Fintech yang sudah terdaftar dan mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, masih banyak Fintech ilegal yang beredar di PlayStore dan Apple AppStore yang meresahkan masyarakat. Fintech yang terdaftar dalam OJK diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para penggunanya. Meski bunga yang ditetapkan dalam Fintech cukup tinggi yaitu kisaran 0,8% per hari, namun dengan kelebihannya yang cepat dan mudah menjadikan Fintech berkembang pesat di Indonesia.
OJK berperan dalam melindungi data-data pribadi pengguna yang diminta oleh Fintech legal agar tidak disalah gunakan. Untuk itu, Bapak Anthonis menyampaikan bahwa diperlukannya kehati-hatian melakukan kegiatan pinjam-meminjam dalam Fintech agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Kunjungan Studi Ke OJK diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai OJK dan perannya dalam pengaturan, dan pengawasan terhadap lembaga keuangan, konsumen serta Fintech bagi mahasiswa Perbankan Syariah. (Farahdilla / Divisi Kemahasiswaan)

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]