Berkah Bermurabahah

Dalam beberapa tugas mata kuliah, seringkali mahasiswa diminta untuk melakukan survey tentang penerapan transaksi akad di perbankan/lembaga keuangan syariah. Temuan yang banyak disampaikan oleh mahasiswa, berkaitan dengan praktik wakalah dalam pelaksanaan akad murabahah. Secara umum penggunaan wakalah diperbolehkan sesuai dg fatwa DSN MUI begitu juga AAOIFI, namun memang ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam pelaksanaannya. Beberapa hal yg menjadi catatan adalah:
Wakalah merupakan opsi yg “memudahkan” bagi bank maupun nasabah. Akad ini LEGAL dan HALAL sesuai dg standar DSN MUI maupun AAOIFI. Karena sifatnya adalah opsi memudahkan, maka mafhum mukhalafahnya adalah, kalau tidak ada hal yang menyulitkan penerapan akad murabahah, maka akad wakalah tidak diperlukan. Silahkan dipilih sesuai dengan pertimbangan dan kesepakatan bank dengan nasabah.
Akad murabahah hanya bisa dilakukan setelah akad wakalah sempurna dijalankan. Ini untuk memenuhi salah satu rukun jual beli, yaitu adanya objek akad yg diperjual belikan oleh penjual (bank). Dalam fatwa DSN disebutkan bahwa “Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank”. Kesempurnaan akad wakalah ini paling tidak ada 2 hal yang harus terpenuhi. Pertama adalah nasabah selaku wakil harus sudah benar-benar melakukan tugasnya untuk membeli barangnya atas nama bank. Ada banyak media untuk memenuhi hal ini. Jika nasabah merasa kesulitan untuk datang langsung kesupplier, maka media pembelian by phone bisa dilakukan, dan pembayaran pun bisa dilakukan by transfer.
Setelah pembelian barang sdh dilakukan oleh nasabah atas nama bank, maka hal yg harus dipenuhi selanjutnya adalah pemindahan kepemilikan, atau dlm istilah fiqh adalah qabdh. Dalam ketentuan AAOIFI dan DSN MUI ada 2 opsi pelaksanaan qabdh ini. Pertama adalah pemindahan kepemilikan secara hakiki (nyata), atau qabdh haqiqi. Ini berarti setelah barang dibeli, maka barang diantar dan diserah terimakan ke bank selaku pembeli. Atau opsi yang kedua adalah pemindahan kepemilikan secara hukum atau qabdh hukmi. Yaitu berupa adanya hak untuk bertindak (haq at-tasharruf) oleh pembeli atas barang yang ia beli setelah hak penguasaan atas barang diserahterimakan dari penjual kepada pembeli (secara fisik barang masih ditempat penjual). Ini bisa dilakukan dengan memisahan barang yang sudah dibeli dari barang-barang lainnya oleh supplier. Pemisahan ini sebagai wujud dari sudah dipastikannya barang yang sudah dibeli oleh bank. Karena ini opsi, maka komunikasikanlah pemilihan opsi penerapannya antara pihak bank, nasabah dan supplier.
Kasus yang banyak terjadi adalah, nasabah sudah terlanjur membayar DP (uang muka) ke supplier, padahal jual belinya ke bank. Maka solusi yg bisa dilakukan adalah batalkan dan ubahlah DP tersebut. Merubah dari DP atas nama nasabah ke supllier menjadi DP atas nama bank ke supllier. Caranya dengan mengkomunikasikannya dengan supplier. Sekali lagi ini juga tinggal masalah komunikasi antara bank, nasabah dan supplier.
Dari beberapa catatan trsebut, maka menjadi suatu hal yg mutlak, untuk pihak bank benar-benar menyeleksi nasabahnya yang amanah untuk memenuhi role of aqad tersebut. Inilah pentingnya analisa pembiayaan. Yang diseleksi untuk amanah bukan hanya nasabahnya, pegawai banknya juga harus amanah utk memenuhi akad-akad tersebut. Nasabah baik ketemu banker bodoh/nakal, maka akad syar’i tetap bisa dilakukan. Banker baik ketemu nasabah bodoh/nakal, akad syar’ipun tetap terkontrol untuk bisa dilakukan. Tapi jika nasabah/banker bodoh/nakal sama-sama bertemu, maka akad syar’ipun bisa dipermainkan. Semoga kita mampu meraih keberkahan dalam transaksi murabahah.

Penulis: Rais Sani Muharrami, SEI., MEI (Dosen FEBI IAIN Surakarta)

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]