Kolom

Peran ZIS Masjid Tangani Covid-19


Bagi sebagian umat Islam yang hatinya sudah terpaut ke masjid, setiap adzan berkumandang tentu ingin rasanya segera berwudhu lalu berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat wajib secara berjamaah. Namun di masa pandemi saat ini terutama bagi orang yang berada di wilayah zona merah, kebiasaan baik tersebut harus ditunda demi mencegah penularan virus ke masyarakat yang lebih luas. Penggantinya adalah shalat tepat waktu di rumah bersama keluarga masing-masing.

Pandemi covid 19 ini membuat seluruh dunia diuji kesabarannya dan menguji bagaimana pemerintah membuat formulasi kebijakan secara jitu agar mencegah penularan virus tidak meluas. Kali ini kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat tepat untuk menghimbau umat Islam agar beribadah di rumah saja. Tidak melakukan kegiatan masjid sebagaimana biasanya dengan tujuan meminimalisir kerumunan orang banyak. Shalat berjamaah dibatasi, pengajian dilakukan secara daring, dan ramadhan tahun 1441 H tidak ada shalat tarawih yang biasanya sekaligus menghadirkan tokoh-tokoh cendikiawan muslim dalam kultumnya.

Tidak ada lagi buka bersama yang biasanya jadi ajang pasar ramadhan yang menjajakan  ribuan produk UMKM jamaah masjid. Tidak ada lagi tadarus berjamaah di masjid yang biasanya sekaligus jadi ajang belajar tahsin dan tafsir selepas ngaji. Tidak ada lagi sahur berjama’ah yang mampu mengundang para tukang becak dan anak jalanan untuk bersama-sama makan sahur di masjid. Namun tentu ini semua adalah ujian dan kita pasti melewatinya dengan penuh kemenangan.

Di luar masjid, Suasana yang paling nyata dirasakan oleh masyarakat adalah terhambatnya akses ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bagi beberapa jenis pekerjaan yang diharuskan tetap melakukan aktifitas setiap hari dan harus keluar rumah. Misal saja pedagang keliling, supir kendaraan transportasi, pekerja bangunan, tukang parkir, tukang becak, dan pekerjaan lainnya. Imbasnya adalah terbentuknya kemiskinan baru di tengah masyarakat tersebut.

Bagaimana peran masjid sebagai sebuah organisasi dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai tim manajemen operasionalnya. Masjid seperti ini notabene memiliki program pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Shodaqoh (ZIS) untuk masyarakat mustahik. Tentunya juga masih ada dalam kas masjid tersebut sejumlah uang yang bisa disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19. Karena mereka itulah saat ini yang dikategorikan sebagai mustahik zakat. Masjid harus hadir menjadi instrumen ketahanan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini. Masjid harus mempunyai formula jitu dan menjadi solusi saat pemerintah melaksanakan tugas berat lainnya.

Penghimpunan Gigih Dan Kreatif

Untuk menjadikan masjid sebagai pusat  pengelolaan ziswaf di masa pandemic ini, DKM perlu kiranya membuat program-program penghimpunan ZIS yang gigih dan kreatif. Gigih artinya bahwa Dewan Kepengurusan Masjid (DKM) harus punya niat yang kuat dan tim yang solid dalam menghimpun dana ziswaf dari masyarakat beserta niat ikhlas karena Allah. Namun hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa setiap pengumpul dan penyalur zakat infak dan shodaqoh harus legal berbadan hukum berupa Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun jika tidak memungkinkan masjid bisa bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kepanjangan tangan dari Negara dalam ruang lingkup kecamatan. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Penghimpunan yang kreatif artinya bahwa setiap program ziswaf ini harus dipublikasikan secara unik, menarik dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik untuk donatur, penerima manfaat ziswaf, dan masyarakat umum. Di era media social yang sangat cepat ini konten-konten kreatif akan menjadikan masyarakat merespon dengan cepat program-program yang ada. Semua konten tersebut kemudian bisa disebarluaskan melalui berbagai flatform misal youtube, facebook, instagram, twitter, bahkan sekedar berbagai video, gambar atau teks melalaui aplikasi whatsapp.

Penting juga ditunjuk satu orang atau lebih yang fokus menjadi “admin” atau pengelola utama dari seluruh media social tersebut. Menurut pengalaman penulis saat mengelola media social masjid, sekitar 60% donasi infak dan sedekah didapatkan dari sosialisasi melalui media sosial. Kuncinya adalah kreatifitas DKM dalam membuat poster publikasi yang menarik, jelas, dan menyentuh para donatur.

Pendataan yang Akurat

Mendapatkan donasi infak/shodaqoh dari donatur merupakan kebahagiaan tersendiri bagi seorang pengurus DKM. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pendataan yang akurat terhadap penerima manfaat/mustahik ZIS tersebut.

Di era digital saat ini, pengambilan data bisajadi akan sangat mudah, namun perlu diperhatikan tingkat akurasinya. Profesionalisme dan keseriusan dari pengelola ZIS menjadi dipertaruhkan di program ini, karena diperlukan cukup waktu untuk melakukan pendaatan. Semakin luang jangkauan masjid, semakin banyak masyarakat yang didata tentu akan semakin banyak waktu dibutuhkan.

Masa darurat covid saat ini, masjid kami melakukan social distancing, maka model pendataan yang dilakukan adalah menggunakan googleform. Selain itu kerjasama dengan pengurus RT/RW bahkan tingkat kelurahan dan kecamatan bisa digunakan untuk mendapatkan data warga yang akurat.

Urgensi dari akurasi data ini adalah untuk mengatur penyaluran ZIS Secara efektif kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Jangan sampe dana ZIS yang sudah dikumpulkan malah salah sasaran. Sehingga inilah pentingnya setiap masjid berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dan kepada KUA data-data ini akan dilaporkan sebagai bagian dari perintah undang-undang.

Penyaluran yang Tepat Sasaran

Sasaran penerima manfaat dari ZIS sudah diatur dalam QS. At-Taubah : 60 yang terbagi kedalam delapan kelompok (ashnaf) yaitu:

Pertama, Kelompok Fakir yaitu masyarakat yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak bekerja sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Kelompok kedua adalah Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta atau pekerjaan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan; kelompok ketiga adalah Pengurus zakat (Amil), mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara profesional; kelompok keempat adalah Mu’allaf yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya, ibadahnya dan perilakunya, kelima kelompok Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Kelompk keenam adalah Gharimin, yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa raganya; kelompok ketujuh adalah Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, pendidikan, pengelolaan masjid, dan lainnya. Kelmpok ke delapan adalah Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah.

Pada masa darurat covid 19 ini, kelompok yang paling rentan adalah fakir dan miskin, namun banyak juga kelompok fi Sabilillah yang ikut terdampak, terutama dampak pembatasan sosial, sehingga mereka tidak bisa tatap muka dalam mengajar dan menyampaikan pengajian. Kelompok fi sabilillah ini juga termasuk kelompok prioritas mendapatkan instrumen bantuan sosial dari masjid.

Pelaporan yang Akuntabel

Setelah melakukan semua alur penghimpunan dan penyaluran ZIS maka saatnya membuat laporan yang lengkap. Tujuan utama adalah transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga semua pihak yang terlibat seperi para muzakki dan para donatur bisa dengan terang benderang mengetahui kemana saja penyaluran dana yang telah mereka keluarkan. Dengan pelaporan yang transparan juga membuat tingkat kepercayaan dari para donatur akan semakin meningkat, sehingga mereka akan kembali mempercayakan donasi Zakat, Infak, Shodaqohnya melalui masjid kembali.

Berbagai instrument ini adalah ikhtiar kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia agar bisa bahu membahu menghadapi masa darurat pandemic covid-19 ini. Tentu pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu secara langsung memberikan bantuan kepada beberapa golongan masyarakat, apalagi jika datanya tidak masuk ke pemerintah. Dalam hal ini peran masjid sangat besar diharapkan membantu ekonomi masyarakat secara nyata dan lebih cepat. Tidak perlu banyak alur birokrasi dan langsung tepat sasaran. Semoga pandemi ini segera berakhir.

Penulis: Asep Maulana Rohimat, M.S.I, Dosen FEBI IAIN Surakarta dan Ketua DKM Masjid Perum Ostium Regency Kartasura 2017-2021

Essai ini juga telah terbit dalam Buku Antologi Essai: Rahayu Nir Sambikala: Refleksi Dosen IAIN Surakarta selama #diRumahAja

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]