FEBI News| Surakarta, Kamis (19/5/2022). Direktorat Jenderal Pajak Kanwil II Jateng mengadakan Kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara tersebut di buka oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Dalam sambutannya Neilmardin menyatakan bahwa melalui program ini pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela.
Kegiatan PPS ini mengundang 21 perguruan tinggi yang ada di lingkungan DJP Kanwil II Jawa Tengah. UIN Raden Mas Said Surakarta dalam kegiatan ini diwakili oleh Dr. M. Usman selaku Wakil Rektor Bidang II, serta 3 orang pengurus Tax Center UIN Raden Mas Said Surakarta yaitu Indriyana Puspitosari., S.E., M.Si., Ak, Devi Narulitasari., M.Si., Aryani Intan Endah Rahmawati., S.E., M.Sc. kegiatan yang berdurasi kurang lebih 3 jam ini berisi mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan DJP terkait dengan pengungkapan sukarela yang terdiri dari 2 kebijakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty. Materi mengenai PPS ini disampaikan oleh Timon Pieter selaku penyuluh Madya di DJP Kanwil II Jateng. Selain itu dari DJP melalui Timon Pieter juga menyampaikan mengenai dukungannya terkait dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh akademisi dalam bidang perpajakan.