Kegiatan Terkini

Gagas Rekontruksi Zakat Pertanian dan Upaya Meningkatkan Trust Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi Islam

Penulis : Usnan, S.E.I, M.E.I dan Rizky Nur Ayuningtyas Putri, S.E., M.E.

Forum Diskusi Dosen Kembali diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2022 di Aula FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta dengan menghadirkan Narasumber Arif Nurhayadi, S.P selaku Expertis LAZIS Jateng dab Asesor Kompetensi Amil Zakat LSP Keuangan Syariah Jakarta dan Dr. Waluyo, Lc, M.A selaku Dosen FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara diskusi kali ini secara langsung dihadiri oleh dekan FEBI; Dr. M. Rahmawan Arifin, MSi, dan juga jajaran pimpinan baik Jurusan maupun Program Studi di lingkungan FEBI, dimulai dengan rangkaian acara pembukaan dan kemudian dilanjutkan pada inti diskusi yang dipandu oleh moderator yang juga merupakan alumni FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta, M. Azwan Anas, S.Akun.

Paparan pertama disampaikan oleh Dr. Waluyo, Lc, M.A dengan tema “Rekonstruksi Zakat Pertanian” yang juga merupakan diseminasi dari judul DIsertasi “Zakat pertanian perspektif Maqashid Syariah”. Selama ini ekonomi islam masih berkutat di bidang Lembaga keuangan syariah, bidang filantropi masih belum banyak tersentuh dan dikembangkan untuk kemaslahatan umat.

Menurutnya bahwa konsep zakat pertanian dalam kitab-kitab turast tidak terlepas dari perdebatan dan perselisihan para ulama baik terkait ruang lingkup zakat pertanian, perhitungan zakat pertanian, penentuan nisab dan besaran zakat pertanian, serta posisi zakat pertanaian. Adapun untuk mengkaji zakat pertanian perspektif maqashid syariah, narasumber melakukan Langkah awal mendudukkan zakat sebagai domain “muamalah” bukan domain “ibadah” dengan didasarkan pada beberapa dalil yang menjadi pijakan. Dengan mendudukkan pada domain muamalah, maka zakat kemudian dapat direkontruksi sesuai dengan tujuan syariah (maqashid syariah). Apabila dilihat dari perspektif maqāṣid dalam zakat pertanian, maka dasar yang menjadi pegangan adalah apa yang menjadi orientasi zakat yaitu terwujudnya pemerataan kekayaan dan terhindarnya penumpakan harta di tangan orang kaya. Dengan dasar tersebut maka rekontruksi dalam riset ini berkaitan dengan dua poin yaitu objek zakat pertanian dan ketentuan nishob dan besarnya zakat yang mestinya didasarkan pada ketentuan dalam zakat emas yaitu nishob sebesar 85 gram dan besarnya zakat sebesar 2,5%. Dengan gagasan rekonstruksi ini maka diharapkan ketentuan dan kewajiban pelaksanaan  zakat pertanian akan menghindarkan dari pemungutan zakat yang tidak tepat sasaran karena para petani yang memiliki hasil pertanian netto lima wasaq realitanya masih banyak yang tergolong miskin.

Paparan kedua disampaikan oleh Arif Nurhayadi, S.P terkait bagaimana operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam ujian sertifikasi ahli amil terdapat standar kompetensi yang harus dipenuhi dari LAZ. Salah satu yang utama ialah Renstra Lembaga yang berlaku. Masing-masing LAZ memiliki renstra yang berbeda, tetapi memiliki ciri khas yaitu muzakki dan mustahiknya berada dalam lingkup internal Lembaga. Dalam  biaya operasional LAZ, terdapat aturan KMA Ri nomor 606/2020 dengan sumber dana zakat maksimal 12,5% dan sumber dana infaq maksimal 20%. Diharapkan Ada unit LAZ yang mengedukasi zakat kepada masyarakat agar penyalurannya tepat sasaran. Dalam konsep fundraising, apabila mustahik memiliki hubungan erat dengan muzakki akan lebih baik karena tidak hanya ada transfer dana, tapi juga ada interaksi dan transfer do’a di antara kedua belah pihak sehingga dapat membangun trust para Muzakki. Selain itu perlunya customer journey untuk memangun trust para Muzakki. Dengan penguatan tersebut LAZ akan terus berkembang dan semakin menjaga kepercayaan public terhadap Lembaga zakat.

Sesi ketiga diskusi dan tanya jawab yang diawali dari Usnan, M.E.I terkait perlunya rekonstruksi zakat dan belum optimalnya implementasi zakat pertanian di masyarakat serta evaluasi pelaksanaan strategi fundrising yang mampu menjaga kepercayaan publik. Pertanyaan kedua oleh Drs. Zaini, M.Sc terkait bagaimana mengetahui berapa zakat utama dari pendapatan dan zakat penerimaan dari mustahik. Akhir sesi diskusi dosen ditutup dengan closing statement dari Narasumber tentang penguatan peran dan strategi filantropi Islam dan adanya role model zakat pertanian dan wakaf produktif.

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]