Oleh: Prof Dr Hj Datien Eriska Utami, SE, Msi
Menelaah dinamika pasar sukuk korporasi global, peran otoritas syariah, dan kepastian regulasi dalam memperkuat keuangan syariah dunia
Sukuk mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang, tapi instrumen keuangan ini semakin bersinar di panggung global. Tidak hanya sebagai alternatif pembiayaan berbasis syariah, pasar sukuk korporasi global kini jadi medan yang mempertemukan nilai-nilai etika, kekuatan finansial, dan kepastian hukum.
Dalam orasi ilmiah yang mengupas tajuk “Dinamika Pasar Sukuk Korporasi Global”, muncul benang merah yang penting: suksesnya sukuk tak hanya ditentukan oleh neraca keuangan perusahaan, tapi juga oleh pengawasan syariah yang kuat dan regulasi hukum yang berpihak pada transparansi serta perlindungan investor.
Keuangan: Faktor yang Tak Bisa Diabaikan
Seperti halnya pasar obligasi, sukuk sangat bergantung pada kesehatan finansial perusahaan. Data menunjukkan bahwa perusahaan dengan ukuran besar dan tingkat utang yang tinggi cenderung lebih aktif menerbitkan sukuk. Uniknya, tingkat keuntungan atau profitabilitas justru bukan faktor utama.
Di sisi lain, faktor eksternal seperti suku bunga dan kestabilan ekonomi negara juga ikut bermain. Jadi, meski berlabel “syariah”, pasar sukuk tetap tak lepas dari fluktuasi ekonomi global.
Peran Dewan Syariah: Penjaga Etika dan Kepercayaan
Setiap sukuk harus disetujui oleh Sharia Supervisory Board (SSB) — tim ahli syariah yang memastikan bahwa produk keuangan ini benar-benar patuh prinsip Islam. Mereka memverifikasi apakah sukuk berbasis ijarah (sewa), mudharabah (kemitraan), atau wakalah (agen) sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Bukan sekadar simbol, keberadaan SSB yang kompeten dan independen bisa jadi faktor penentu kepercayaan investor, baik dari kalangan Muslim maupun institusi global. Tantangannya? Harmonisasi fatwa antarnegara, agar tidak terjadi kebingungan di tengah investor internasional.
Sebagai produk keuangan yang berbeda dari obligasi konvensional, sukuk butuh kerangka hukum yang spesifik. Sayangnya, banyak negara belum punya regulasi yang kuat untuk memastikan kontrak syariah bisa ditegakkan, serta melindungi investor dengan transparansi penuh.
Contoh terbaik saat ini masih didominasi oleh Malaysia dan Uni Emirat Arab, sementara negara lain harus bergegas mengejar dengan regulasi yang sinkron antara hukum nasional dan prinsip syariah.
Menuju Pasar Sukuk yang Kuat dan Kompetitif
Pasar sukuk punya potensi besar, tapi hanya jika ketiga pilar — keuangan yang sehat, pengawasan syariah yang terpercaya, dan regulasi hukum yang kokoh — bergerak dalam satu irama.
Apa yang bisa kita lakukan?
- Dorong edukasi dan riset soal sukuk di dunia akademik dan industri;
- Bangun kapasitas Dewan Pengawas Syariah agar lebih profesional dan global-minded;
- Bentuk kerangka hukum nasional yang selaras dengan standar syariah internasional.
Dengan kerja sama lintas negara, sektor industri, dan dunia akademik, pasar sukuk korporasi global bisa tumbuh sebagai pilar keuangan yang bukan hanya kompetitif — tapi juga beretika dan inklusif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya di FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta.