MANAJEMEN
INVESTASI HALAL DI REKSADANA SYARIAH
Pada dasarnya,islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi (muamalah) dengan cara yang benar dan baik,serta melarang penimbunan barang,atau membiarkan harta (uang) tidak produktif,sehingga ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Investasi merupakan salah satu kegiatan yang bersifat muamalah,yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Namun demikian,dalam melakukan investasi harus tetap memperhatikan prinsip,etika dan hukum ekonomi syariah. Salah satu prinsip aktivitas ekonomi yang harus dipenuhi adalah harus dilakukan atas dasar suka sama suka ('an taradin minkum).,berkeadilan (al-'adalah),dan saling tidak merugikan (laa dharara walaa dhiraar).
Reksadana Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah non-perbankan,yang dapat dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan memperoleh return investasi dari sumber dan cara yang bersih,dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.
| FEBI1536 | 2X4.27/GHU/I C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain