PBS
CYBER LAW DAN HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
perkembangan terakir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan,hingga dunia dijadikan sebuah tatanan yang borderless,demikian juga dngan peradaban manusia beserta segi seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebgai padang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi: bagi kesejahteraan dan peradapan manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber cream).
Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. Hakki(hak atas kekayaan intelektual ) sebagai pilar utama dalam hukum cyber atau (cyber law) merupakan titik yang sangat jadi perhatian masyarakat internasional yang di implemantiskan dalam aspek regulasi.
Di indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti paten dan merk sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(IT).
Hukum cyber (cyber law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradapan yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan di angkatnya materi hukum dalam sebuah buku. Selamat membaca.
| FEBI1669 | 345.02/RAM/C C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain