PBS
Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Ttransaksi di Lembaga Keuangan Syariah
Menurut ahli hukum islam akad dalam artian umum,yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginanya sendiri,seperti wakaf,talak,pembebasan,atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli,perwakilan,dan gadai". Dalam artian khusus,yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya" atau "menghubungkan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya sesuai syara' dan berdampak pada objeknya.
Dalam buku ini dibahas secara komperehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah serta pengembangannya pada saat ini,berbagai transaksi yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah diuraikan secara komparatif antara hukum islam dan hukum bisnis serta skema multi akad yang berlaku terutama dalam perbankan syariah,baik nasional maupun internasional. Hal ini didukung dengan panduan pandangan ahli hukum islam klasik dengan hukum islam kontemporer,sehingga istilah teori fikih klasik dapat secara mudah dipahami. Disisi lain,adanya studi perbandingan akad berdasarkan prinsip syariah dengan hukum positif di Indonesia yang memperjelas informasi tentang skema transaksi di Lembaga Keuangan Syaraiah.
| FEBI1724 | 2X4.6/DJA/P C.1 | My Library | Tersedia |
| FEBI1725 | 2X4.6/DJA/P C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain