MANAJEMEN
PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI INDONESIA
Kondisi konsumen yang banyak di rugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya,sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun disisi lain,perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu,diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Buku ini menguraikan secara komperehensif berbagai hal yang melandasi kegiatan bisnis yang sehat di mana keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen tercipta. Pembahasan diawali dengan memberikan batasan mengenai istilah-istilah dalam Hukum Perlindungan konsumen dan hubungan hukum antara produsen dan konsumen. Selanjutnya,perkembangan perlindungan konsumen di indonesia,mulai dari ruang lingkupnya,lembaga,hingga perundangan yang mengaturnya dipaparkan secara gamblang. kemudian hal-hal penting dalam keseimbangan perlindungan konsumen dan produsen,yang meliputi hak-hak,pengalihan tanggung guggat produsen,hingga jika terjadi penyelesaian sengketa konsumen,baik peradilan maupun penyelesaiaanya di luar pengadilan.
Buku ini sangat tepat sebagai referensi utama bagi mahasiswa yang tengah mendalami mata kuliah hukum Perlindungan konsumen bagi praktisis hukum,pengusaha,dan masyarakat umum.
| FEBI0584 | 346.07/MIR/P C.1 | My Library | Tersedia |
| FEBI0585 | 346.07/MIR/P C.2 | My Library | Tersedia |
| FEBI0586 | 346.07/MIR/P C.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain