SKRIPSI PBS
ANALISIS SHARIA MAQASHID INDEX (SMI) PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA SEBELUM DAN SELAMA PANDEMI COVID-19 PERIODE 2019-2021
Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya gangguan pada fungsi intermediasi Bank Umum Syariah yaitu terutama pada pemberian pembiayaan dan investasi. Pemenuhan fungsi sosial dan keadilan menjadi poin yang harus ditingkatkan untuk membantu peningkatan kinerja Bank Umum Syariah karena banyak orang yang membutuhkan bantuan ketika terjadinya pandemi Covid-19. Selain itu, pengukuran kinerja dengan ketika terjadinya pandemi Covid-19 menjadi topik yang relatif baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia berdasarkan sharia maqashid index (SMI) yang dikembangkan oleh Mohammed dan Taib pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan 11 Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar dalam OJK periode 2019-2021. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sharia maqashid index (SMI) pada Bank Umum Syariah sebelum dan selama pandemi Covid-19 mengalami fluktuasi secara berturut-turut pada tahun 2019 sebesar 28,86%, tahun 2020 sebesar 29,67%, dan tahun 2021 sebesar 28,79%. Nilai sharia maqashid index (SMI) tertinggi peringkat pertama adalah Bank Muamalat Indonesia, disusul oleh Bank Panin Dubai Syariah, Bank Syariah Bukopin, BCA Syariah, Bank Victoria Syariah, BNTB Syariah, Bank Mega Syariah, BJB Syariah, Bank Aceh Syariah, BTPN Syariah, dan Bank Aladin Syariah.
Kata Kunci: Kinerja Bank Umum Syariah, Sharia Maqashid Index
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain