SKRIPSI PBS
KORELASI GREEN BANKING DALAM AL-QUR’AN (Studi Pendekatan Maqasid Al-Syari’ah)
Green banking adalah konsep atau paradigma baru yang muncul di industri
perbankan internasional. Konsep ini muncul sebagai jawaban atas tuntutan
masyarakat global yang mengharapkan dunia perbankan untuk berperan aktif dalam
upaya mengatasi kerusakan lingkungan dan pemanasan global yang semakin parah.
Prinsip-prinsip green banking sebenarnya telah dirumuskan oleh para cendekiawan
muslim melalui al-Qur’an dan as-Sunnah, dan prinsip-prinsip tersebut tertuang
dalam maqashid al-syari’ah. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan green banking oleh perbankan syariah dan bagaimana konsep green
banking dalam al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan maqasid al-Syari’ah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
kepustakaan (library research). Sumber data primer dalam penelitian ini bersumber
dari kitab-kitab tafsir modern, jadi dalam penelitian ini pengumpulan data
menggunakan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah gabungan
antara deduktif dan komparatif. Deduktif digunakan dalam rangka memperoleh
gambaran detail konsep lingkungan dalam al-Qur’an, komparatif digunakan untuk
membandingkan pendapat mufasir antara satu dengan penafsir lainnya, mengenai
kajian ayat-ayat yang berkaitan dengan green banking. Adapun tekhnik keabsahan
menggunakan uji kredibilitas dengan triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Perbankan syariah menyambut baik regulasi
ekonomi hijau ini karena sejalan dengan prinsipnya, bank syariah harus menjadi
pionir dalam implementasi green economy dan green banking, 2) Dalam al-Qur’an
yang relevan dengan konsep green banking adalah Q.S Al-Baqarah (2) ayat 205 dan
Q.S Ar-Rum (30) ayat 41, kata kuncinya ada pada penafsiran kata fasad yang berarti
kerusakan alam yang disebabkan oleh eksploitasi alam secara besar-besaran yang
mengabaikan lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan, 3) Ayat-ayat
tersebut jika dikaitkan dengan metode hukum Islam, yaitu lima aturan dasar (alDharuriyah al-Khamsah) yang menjadi landasan tujuan syariat (maqashid alsyari'ah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, pemeliharaan
kelima masalah utama tersebut berkaitan langsung dengan pemeliharaan
lingkungan.
Kata kunci: green banking, al-Qur’an, maqashid al-syari'ah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain