PBS
PELAPORAN ZAKAT PENGURANG PAJAK PENGHASILAN
Di Indonesia zakat relatif masih belum diberdayakan secara maksimal. padahal zakat sebagai salah satu kewajiban umat islam dapat menjadi sumber dana pembangunan terbesar di samping pajak. dengan dasar itulah pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan Dalam Penghitungan Penghasilan KEna Pajak. dengan demikian Pemerintah berharap dapat menegakkan prinsip-prinsip universal, seperti keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi, dan pencapaian produktivitas penerimaan negara.
sungguhpun demikian, jika dianalisis lebih jauh, pengenaan pajak penghasilan (pph) ternyata masih belum menunjukkan keadilannya, yaitu batas penghasilan tidak kena pajak yang tidak berdasar pada nilai kebutuhan dasar manusia. undang-undang pajak penghasilan (pph) yang baru sudah mengakomodasi pengenaan zakat ke dalam penghasilan wajib, walaupun belum sesempurna dibanding undang-undang pajak dan zakat yang ada di Malaysia atau negara-negara Islam lainnya yang sudah maju. agar tidak terjadi ketidakadilan, diperlukan sebuah model penerapan pajak dan zakat yang memenuhi undang-undang dan aturan hukum syariah islam.
buku ini secara komprehensif menganalisis tentang zakat dan lembaga pengelolanya, ketentuan formal wajib zakat orang pribadi dan, subyek pajak orang pribadi, obyek pajak penghasilan pribadi, kredit pajak orang pribadi, petunjuk pengisisan orang pribadi, pelaporan spt orang pribadi, norma penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak serta wacana model pengenaan pajhak dan zakat Indonesia.
| FEBI1412 | 2X4.1/DJU/P C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain