Grand Opening Kajian Rutin Ekonomi Islam FRESH FEBI IAIN Surakarta

Green Sukuk Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan Indonesia

      Grand Opening Kajian Rutin Ekonomi Islam FRESH FEBI IAIN Surakarta pada hari Rabu 13 Maret 2019 mengangkat tema “Green Sukuk Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan Indonesia”. Materi disampaikan oleh Bapak Asep Maulana Rohima S.H.I.,M.S.I selaku dosen FEBI IAIN Surakarta. Bahwasannya Green Sukuk atau biasa diartikan sebagai surat utang negara berbasis syariah telah digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan alam/natural dan merupakan salah satu sumber dana beberapa proyek negara.

     Dilansir dari Kementrian Keuangan RI, Indonesia merupakan negara yang terletak di cincin api. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak perubahan iklim yang sering terjadi di Indonesia antara lain banjir, kekeringan, peningkatan serta penyebaran penyakit menular, dan dampak-dampak lain yang berpengaruh dalam sektor pertanian. Fenomena inilah yang menjadi awal pemikiran pemerintah untuk mulai memperhatikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Infrastruktur yang ramah lingkungan menjadi ide baru yang dicetuskan pemerintah untuk meminimalisasi dampak dari adanya perubahan iklim.

      Infrastruktur yang ramah lingkungan pastinya memerlukan pembiayaan untuk proses pembangunannya. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk mitigasi perubahan iklim mulai dibuat. Alokasi ini berfokus pada sembilan sektor green atau sektor natural, yaitu renewable energy, resilience to climate change for disaster risk areas, sustainable agriculture, energy and waste management, sustainable transportation, green tourism, sustainable natural resource menegement, use of clean techology for power generation, and green building.

      Green Sukuk dapat menjadi salah satu alternatif dalam pembiayaan sembilan sektor green tersebut. Green Sukuk merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berbasis syariah atau biasa disebut juga dengan obligasi syariah. Menurut Fatwa DSN-MUI, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkannya untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi Syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan obligasi syariah tersebut antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Berdasarkan pengertian dari sukuk diatas, Green Sukuk dapat diartikan sebagai surat utang negara berbasis syariah yang digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan alam/ natural, misalnya pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.

      Beberapa proyek negara yang dibiayai oleh sukuk antara lain pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan jalur kereta api, pembangunan sumber daya air, pengembangan dan revitalisasi asrama haji, pembangunan dan rehabilitasi kantor urusan agama dan manasik haji, pembangunan dan pengembangan gedung perkuliahan, pembangunan dan pengembangan madrasah, pembangunan taman nasional, serta pembangunan dan pengembangan laboratorium. Di Akhir sesi, pembicara menantang mahasiswa untuk berani mengawasi realisasi penggunaan sukuk ini, supaya sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh fatwa DSN MUI. (fresh_media)

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]