Optimalisasi Wakaf dan Sociopreneur untuk Mengembangkan Industri Halal

      Kamis, 11 April 2019 telah dilaksanakan kajian rutin FRESH FEBI IAIN Surakarta di salah satu ruang fakultas dengan pembicara bapak Waluyo Lc, MA. Topik yang dibahas dalam kajian ini adalah wakaf dan sociopreneur. Inti pembahasan kajian ini ialah mengenai bagaimana mengembangkan industri halal khususnya di Indonesia secara optimal.

     Semenjak tahun 2000 hingga sekarang, filantropi muslim melaju pesat, termasuk di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya bentuk –bentuk filantropi seperti jumlah LAZ, jumlah badan amil, jumlah dana ZIS masyarakat muslim, hingga jumlah objek wakaf tanah. Penguatan aktivitas filantropi ini sejalan dengan demokrasi di Indonesia. Salah satu bagian dari penguatan aktivitas filantropi ini ialah wakaf. Bahwasannya potensi ekonomi Islam tidak hanya dikembangkan lewat Lembaga Keuangan Syariah tertentu saja. Tetapi yang justru akan mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa, serta menciptakan kesejahteraan yang merata adalah wakaf.

     Wakaf sendiri berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti menghentikan atau menahan. Secara bahasa, wakaf dapat diartikan sebagai kegiatan menahan harta yang bisa bermanfaat, dengan tetap menjaga pokok hartanya, serta dengan  memutus kepemilikannya dan digunakan untuk hal yang diperbolehkan saja. Potensi wakaf di Indonesia sendiri sudah banyak, tetapi belum dapat dilakukan secara optimal. Hal ini dikarenakan, masih sedikitnya wakaf produktif, dan masih terbatasnya tanah yang digunakan untuk tempat ibadah, makam, sekolahan, pesantren, dan lain sebagainya.

     Berdampingan dengan hal itu, sociopreneur hadir untuk turut serta menciptakan keadilan ekonomi masyarakat. Sociopreneur sendiri adalah usaha yang tidak hanya mengambil keuntungan semata, namun terdapat unsur sosial di dalamnya. Jenis usaha sociopreneur ini sangat beragam, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

     Dilihat dari adanya wakaf dan sociopreneur, sociopreneur akan membuat pengelolaan wakaf menjadi lebih baik. Melihat perkembangannya wakaf sudah tidak lagi hanya menyoal tanah, namun lebih ditekankan untuk mengembangkan wakaf produktif yang mana akan menghasilkan efek jangka panjang dalam penerapannya. Berdasarkan hal tersebut, wakaf dapat memainkan peran dalam memberdayakan sosial apabila dikelola menggunakan model wakaf investasi. Model wakaf ini dilakukan dengan menjadikan aset wakaf bernilai ekonomis. Wakaf model ini sudah banyak digunakan di Indonesia.

Sementara dalam kaitannya dengan bidang industri, wakaf dan sociopreneur ini memiliki pengaruh dalam perkembangan industri halal. Wakaf dapat menjadi modal untuk suatu industri halal. Hal ini menandakan bahwa wakaf juga memiliki peran dalam meningkatkan potensi dari industri halal yang ada di suatu negara. Industri halal merupakan industri yang memiliki produk yang halal pula. Suatu produk dapat digolongkan menjadi produk halal apabila produk tersebut telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). BPJPH merupakan salah satu unsur pendukung di Kementrian Agama Republik Indonesia yang bertanggungjawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deskripsi tentang produk halal ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]