Wakaf sebagai Solusi Permasalahan Sosial di Masyarakat

Masalah kemiskinan selalu menjadi permasalahan krusial yang dihadapi setiap Negara. Setiap negara memiliki cara atau solusi masing-masing untuk mengatasinya, tak terkecuali di Indonesia. Di antaranya memberikan perlindungan sosial melalui implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Sistem ekonomi syariah juga menjadi salah satu dari solusi tersebut, mengingat ekonomi islam memiliki dua instrumen yang dapat mengentaskan masalah kesejahteraan sosial secara berkelanjutan yaitu dengan Zakat dan Wakaf.

Potensi Wakaf Untuk Mengurangi Permasalahan Sosial

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam membantu mengurangi permasalahan sosial dan ekonomi. Karena amal wakaf cenderung sebagai sebagai investasi yang tidak habis dikonsumsi, maka amal ini dapat dikembangkan menjadi modal produktif yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kehidupan beragama, misalnya seperti mendirikan tempat ibadah, membangun madrasah, pondok-pondok pesantren, ataupun lainnya. Wakaf juga terbukti bisa menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi hajat hidup, baik berupa kesejahteraan hidup, jaminan hari tua, pendidikan dan lain sebagainya. Terlebih lagi produk wakaf saat ini sangat beragam, mulai dari wakaf tanah, wakaf uang, wakaf harta bahkan wakaf asuransi.

Closing Statement

Ada begitu Banyak sekali manfaat dari wakaf jika dikelola dengan baik dan benar. Mari berwakaf dan menjadi insan yang bermanfaat untuk sesama.

 

Sumber: http://www.ekonomisyariah.org/7088/wakaf-sebagai-solusi-permasalahan-sosial-di-masyarakat/

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]