Ikhtiar Maqashid Syariah dalam Analisa Pembiayaan

Analisa pembiayaan seringkali dipandang oleh masyarakat, terutama nasabah, sekedar untuk kepentingan bisnis bank semata. Namun jika kita telaah lebih jauh, ini menjadi ikhtiar bagi bank syariah untuk memenuhi dan menjaga maqashid syariah, yg menjadi ruh akad syar’i dalam bank syariah. Menurut al-Fasi maqashid syariah adalah: tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-Nya. Menurut ar-Risuni, tujuan yang ingin dicapai oleh syariat untuk mereaalisasikan kemaslahatan hamba. Dan Syatibi mendefinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut: “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat”.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama syariah adalah kemaslahatan umat manusia. Tidak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan, dan tujuan syariat tersebut tidak lain adalah untuk kemaslahatan makhluqNya. Pengertian inilah yang akhirnya menjadikan para ahli ekonomi Islam merumuskan tujuan utama ekonomi Islam adalah kemaslahatan, atau yang sering disebut dengan “Falah”.
Lebih lanjut Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu: 1. Hifdzu ad-diin (melindungi agama), 2. Hifdzu an-nafs (melindungi jiwa), 3. Hifdzu al-aql (melindungi pikiran), 4. Hifdzu al-maal (melindungi harta), 5. Hifdzu an-nasl (melindungi keturunan). Adapun penerapan prinsip maqashid syariah dalam praktik analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
Hifdzu al-maal. Memastikan dana nasabah funding aman, karena sumber dana financing berasal dari nasabah funding yang harus dijaga amanah penempatan dananya. Sehingga bank berkewajiban untuk menjaga dana nasabah funding dengan cara menempatkan/mentransaksikannya dalam pembiayaan-pembiayaan yang profitable dan nasabah yang bankable. Tentunya dengan penghitungan risiko yang memiliki prinsip prudential banking.
Hifdzu an-nafs. Memastikan nasabah mampu secara keuangan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Jangan sampai nasabah justru mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya selama jangka waktu pembiayaan. Dengan demikian, maka pendapatan calon nasabah harus dipastikan mampu mengcover angsuran pembiayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup primer nasabah.
Hifdzu an-nasl. Memastikan nasabah masih mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga meskipun harus membayar angsuran pembiayaan. Prinsip ini sama dengan poin hifdzu an-nafs. Sehingga pendapatan nasabah juga harus dipastikan mampu mengcover angsuran pembiayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan tanggungan keluarga calon nasabah.
Hifzu al-aql. Logika bunga berbasis time value of money tidaklah adil. Memastikan penambahan nilai tanpa adanya aktivitas ekonomi, begitu juga kapitalisasi akad-akad sosial dalam transaksi perbankan menjadi beberapa hal yang tidak bisa diterima oleh akal. Konsep economic value of time menjadi alternatif yang ditawarkan perbankan syariah, dengan menjadikan nilai ekonomis waktu sebagai dasar transaksi perbankan. Konsekuensinya, aktivitas ekonomi sebagai dasar penambahan harta. Tanpa aktivitas ekonomi, maka mustahil harta akan serta-merta bertambah. Maka semua akad transaksi perbankan syariah adalah akad bisnis, yang memungkinkan terjadinya penambahan harta.
Hifdzu ad-diin. Memastikan akad-akad terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pembiayaan bukan sekedar memenuhi target finansial, namun lebih dari itu, untuk memberikan alternatif bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar ketentuan syariat. Inilah tujuan utama perbankan syariah, menghadirkan alternative transaksi yang tidak melanggar ketentuan syariat.

Penulis: Rais Sani Muharrami, S.E.I., M.E.I (Dosen FEBI IAIN Surakarta)

2 Comments

  • Anonim
    27 Januari 2020

    4

  • Anonim
    18 Mei 2022

    5

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]