Pengelolaan Sampah dan Maqashid Syariah

Penulis: Usnan, S.E.I, M.E.I
Sekretaris Jurusan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Kamis, 13 Juli 2023, penulis berkesempatan membantu kegiatan di Desa Babadan, Sambi, Boyolali dengan tema kegiatan yaitu “Penguatan Kemandirian Desa melalui Pegelolaan Sampah Terpadu”. Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa hingga saat ini, sampah masih menjadi persoalan dimana-mana, tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga menjadi masalah di wilayah pedesaan. Didaerah perkotaan misalnya, sampah menjadi permasalahan yang umumnya disebabkan oleh keterbatasan lahan sehingga seringkali masyarakat didaerah perkotaan dan sekitarnya membuang sampah bukan pada tempatnya, seperti misalnya membuang sampah di sungai, yang diantara dampaknya yaitu dapat menghambat dan merusak fungsi sungai. Terhambatnya fungsi sungai tentu dapat menyebabkan berbagai masalah turunan yang salah satunya yaitu menimbulkan bencana banjir.

Berbeda dengan kondisi dan masalah sampah yang terjadi di perkotaan, didaerah pedesaan yang secara umum biasanya masih cukup banyak lahan tersedia, sehingga dalam kaitannya dengan sampah, sering kali kita masih menjumpai masyarakat di daerah pedesaan yang membuang sampah dengan cara dipendam di tanah atau ada pula yang menggunakan cara dibakar. Kedua cara ini yaitu membuang sampah dengan cara dipendam di tanah, atau yang membakar sampah, keduanya justru menjadi cara penyelesaian masalah sampah yang dapat menimbulkan permasalahan baru. Masalah dari cara pertama yaitu dengan memendam sampah di tanah dalam jangka panjang dapat merugikan bagi manusia itu sendiri, sebab sampah yg dipendam dan umumnya banyak sampah-sampah jenis non organik, dapat menyebabkan berkurangnya tingkat kesuburan tanah, karena sampah-sampah tersebut tidak dapat terurai.

Adapun cara kedua yang dilakukan dengan membakar juga dapat memberikan dampak negatif bagi manusia, sebab disamping dapat menimbulkan polusi udara, sampah yg dibakar juga dapat menganggu kesehatan manusia, karena biasanya sampah yang dibakar juga banyak sampah-sampah jenis non-organik seperti plastik dan semacamnya. Dengan beberapa gambaran masalah sampah tersebut maka kehadiran para pegiat sampah baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan menjadi sebuah harapan dalam menyelesaikan atau paling tidak mengurangi masalah yang disebabkan oleh sampah.

Disamping sebagai penyelesaian permasalahan sampah, kehadiran para pegiat sampah juga sekaligus diharapkan memberikan kesempatan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi baik bagi individu maupun bagi lembaga. Meminjam istilah pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah tanpa Masalah”, maka jargon inilah yang dikembangkan dan menjadi orientasi dari para pegiat sampah. Para pegiat sampah melakukan upaya untuk merubah paradigma dan mindset masyarakat terhadap sampah, bahwa sampah sejatinya bukan lagi menjadi masalah, tetapi sampah justru menjadi potensi yang memiliki banyak manfaat, sehingga dengan carapandang tersebut diharapkan tidak ada lagi cara menyelesaikan masalah sampah yang justru menimbulkan berbagai masalah baru seperti pencemaran lingkungan, banjir, kerusakan kesuburan tanah atau merugikan kesehatan, tetapi dengan pengelolaan sampah yang baik akan menghadirkan kemaslahatan dan keberkahan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, hari ini para pegiat sampah paling tidak telah menggagas dan menginisiasi 2 (dua) konsep dalam pengelolaan sampah yaitu dengan konsep Bank Sampah, dan konsep Sedekah Sampah. Kedua konsep pengelolaan sampah tersebut tentu sejalan pula dengan apa yang kita kenal dengan “Maqashid Syari’ah”, yaitu tujuan syariat dalam menjaga lima maslahat yaitu menjaga agama (hifdh al-diin), menjaga harta (hifdh al-maal) dan menjaga jiwa (hifdzh al-nafs), menjaga keturunan (hifdh al-nasl) dan menjaga aqal (hifdh al-aql).

Kesesuaian pertama dapat kita temukan dalam pengelolaan sampah dengan konsep Sedekah Sampah. Konsep pengelolaan ini tentu sejalan dengan tujuan syariah yaitu menjaga agama (hifdh al-diin), sebab sampah yang disetorkan oleh masyarakat kepada pengelola sampah diberikan/diakadkan sebagai sedekah, yang mana nanti hasil penjualan atau pengelolaan sampah yang terkumpul sepenuhnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan terutama yang berbungan dengan bidang keagamaan, baik kebutuhan fisik maupun non-fisik. Lebih jauh lagi, melalui pengelolaan sampah dengan konsep Sedekah Sampah yang semakin besar, tentu hasilnya dapat pula digunakan atau dialokasikan untuk membantu pengembangan bidang pendidikan atau pengembangan ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum, yang tentunya ini sangat sejalan dengan maqashid syariah yaitu dalam menjaga akal (hifdh al-aql).
Kesesuaian kedua dalam pengelolaan sampah secara profesional dapat kita temukan dalam pengelolaan sampah dengan konsep Bank Sampah yang sejalan dengan maqashid Syari’ah dalam aspek menjaga harta (hifdh al- maal). Keseseuaian ini karena dalam konsep Bank Sampah, dapat memberikan beberapa manfaat secara finansial diantaranya yaitu dapat memberi kesempatan lapangan kerja bagi masyarakat, juga bagi masyarakat dapat menjadi sumber tambahan pendapatan keuangan yang diperoleh melalui

konsep tabungan sampah
Adapun kesesuaian berikutnya dalam pengelolaan sampah secara profesional terdapat dalam pengelolaan sampah baik yang dilakukan dengan konsep Bank sampah maupun Sedekah Sampah yang sejalan dengan tujuan syariat yaitu dalam menjaga jiwa (hifdh al-nafs), kerena dengan kedua konsep ini, tidak ada lagi penyelesaian masalah sampah yang berpotensi merugikan lingkungan termasuk kesehatan manusia, sebab melalui kedua konsep pengelolaan diatas, sampah telah memanage sesuai dengan jenisnya dan diolah untuk dapat memberikan manfaat dan nilai yang jauh lebih besar. Selain bermanfaat dalam menjaga jiwa manusia dari berbagai dampak yang mengganggu kesehatan, pengelolaan sampah yang mampu menghindari dari dampak kerusakan alam dan lingkungan juga memberikan manfaat secara jangka panjang untuk kelangsungan generasi mendatang, yang berarti bahwa ini juga sejalan dengan maqashid syariah yaitu dalam menjaga keturunan (hifd al-nasl).

Oleh sebab itu, dengan adanya semangat dari para pegiat sampah, diharapkan semakin memberikan wawasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan benar, sehingga sampah tidak lagi menjadi masalah, tetapi justru menjadi sumber daya baru yang mampu memberikan berbagai manfaat dan kemaslahatan, baik bagi individu maupun bagi lembaga, tentuya melalui pengelolaan sampah secara profesional. Selain itu, pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terutama masyarakat muslim, karena penyelesaian masalah sampah melalui pengelolaan sampah yang baik dan benar juga sangat sejalan dengan pesan-pesan ajaran Islam khususnya sejalan dengan apa yang menjadi tujuan syariat (maqashid syariah).

Leave Your Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Alamat

Jl. Pandawa No.14, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo

Layanan Akademik

Senin – Jumat
08:00  – 15 :00 WIB

If you have any question, feel free to contact us

Newsletter

Join our newsletter for latest Updates
[mc4wp_form id="625"]