FBI00027....

Tingkatkan Kualitas Kuliah, FEBI Perketat Penggunaan Buku Ajar

SURAKARTA – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said Surakarta membuat gebrakan baru. Perubahan besar ini diterapkan guna menyambut perkuliahan semester genap tahun akademik 2026. Fokus utama kebijakan ini terletak pada penguatan literasi dan standar dokumen akademik.

Dekan FEBI, Prof. Dr. M. Rahmawan Arifin, M.Si. secara resmi mencanangkan penggunaan Buku Ajar wajib. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan setiap mata kuliah memiliki referensi yang jelas. Mahasiswa kini diwajibkan membawa referensi fisik dan menulis materi secara aktif di kelas.

Standarisasi Mutu Melalui Kewajiban Buku Ajar

Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan rendahnya minat baca di kalangan akademisi. Dengan adanya Buku Ajar, proses transfer ilmu diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif. Hal ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara dosen dan mahasiswa.

“Setiap mata kuliah harus memiliki referensi buku yang sangat jelas dan valid,” tegas Prof. Ivan. Beliau menyampaikan instruksi tersebut dalam rapat sosialisasi persiapan perkuliahan di gedung rektorat. Penggunaan referensi yang kredibel akan menjadi standar baru dalam setiap proses pembelajaran.

Selain itu, program ini didorong untuk meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja. Mahasiswa tidak hanya belajar secara teori, tetapi juga mendalami literatur yang mendalam. Kebijakan ini juga disambut baik oleh para pengelola program studi di lingkungan FEBI.

Implementasi Kurikulum OBE dalam Rencana Pembelajaran

Selain buku, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) juga menjadi sorotan utama bagi pihak manajemen. RPS wajib disusun oleh dosen sebagai modal utama dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Dokumen ini nantinya akan dikumpulkan melalui sistem Gugus Kendali Mutu (GKM).

Penyusunan instrumen tersebut kini harus menerapkan konsep Outcome Based Education (OBE) secara penuh. Prinsip Taksonomi Bloom digunakan untuk memetakan kemampuan kognitif mahasiswa mulai dari tahap dasar. Maka dari itu, setiap pertemuan harus memiliki target capaian yang sangat terukur.

Selanjutnya, soal ujian akhir semester juga wajib mencantumkan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Format ini dirancang agar evaluasi belajar mahasiswa benar-benar berbasis pada kompetensi nyata. Keterkaitan antara materi dan soal ujian akan diawasi secara ketat oleh fakultas.

Transformasi Budaya Akademik di Lingkungan FEBI

Perubahan aturan ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa. Meskipun demikian, transformasi ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan akreditasi unggul di tingkat nasional. Budaya menulis dan membaca kembali dihidupkan melalui instruksi tegas dari pimpinan fakultas.

Oleh karena itu, penyusunan RPS dijadwalkan secara serentak pada pertengahan bulan Januari ini. Seluruh perangkat pembelajaran harus sudah siap sebelum jadwal perkuliahan perdana dimulai secara resmi. Kesiapan ini menjadi bukti profesionalisme FEBI dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang berkualitas.

Akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan dipantau melalui jurnal perkuliahan harian yang diisi dosen. Mahasiswa juga diberikan hak untuk mengevaluasi kepatuhan prosedur perkuliahan melalui portal digital. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan atmosfer akademik yang lebih kompetitif dan inspiratif.

Tags: No tags

Comments are closed.