MASYAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh: Sri Walyoto, Ph.D

       Sekilas mengenal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kesepatan bersama sebagai pasar tunggal negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dikenal dengan MEA. Pasar tunggal ini merupakan kebebasan perdagangan barang, jasa dan modal melewati batas-batas suatu negara. Expor import tidak lagi ada perlindungan (proteksi) suatu sektor ekonomi atau industri berupa, tarif, kuota maupun pelarangan. Warga negara perlusiap adanya persaingan di bidang produksi, distribusi dan konsumsi serta investasi.

Kebijakan proteksi diberlakukan  suatu negara karena tanpa adanya proteksi sektor ekonomi tersebut tidak bisa bersaing dengan barang-barang buatan luar negeri dengan harga lebih murah kualitas lebih baik. Dengan berlakunya MEA kebijakan tersebut tidak ada lagi proteksi. Bidang-bidang produksi, distribusi, konsumsi serta investasi akan terjadi kebebasan keluar masuk suatu negara.

Produksi

Akan terjadi kebebasan aliran faktor-faktor produksi yang berupa mesin-mesin,bahan baku, tenaga kerja maupun buruh. Mesin-mesin produksi negara asing, dengan berlakunya MEA menjadi bebas masuk suatu negara di kawasan ASEAN.

Distribusi

Persaingan dibidang distribusi baik darat, laut dan udara juga akan terjadi. Fasilitasuntuk distribusi atau angkutan seperti kapal laut, pesawat udara, taxsi kepemilikan masyarakat asing bebas beroperasi di suatu negara kawasan ASEAN.

Konsumsi

Makanan-makanan dari impor juga akan bebas bersain. Rumah makan, pasar swalayan, rumah sakit, sekolahan, dokter, tenaga ahli, guru, tukang cukur, salon, buruh, dsb berasal dari asing bebas dijual atau beroperasi di kawasan ASEAN.

Investasi

Kebebasan aliran investasi juga akan terjadi persaingan yang ketat. Baik di bidang pertambangan, kehutanan, properti, perkebuan, pertanian, keuangan dsb secara bebas beroperasi di kawasan ASEAN. Siapa yang untung atau rugi dengan berlakunya MEA konsumen atau produsen dapat diperhatikan grafik berikut.

1

            Kasus negara kecil dimana barang jasa dan modal masih tergantung negara asing dan belum memiliki keunggulan komparatif tercermin pada harga terlalu tinggi. Kurve penawaran SS dan kurve permintaan DD harga OP2. Jika konsumsi (permintaan) sebesar O3 maka akan terjadi kekurangan barang sebanyak AC sebelum berlakunya MEA negara dapat memberikan perlindungan (proteksi) industri dalam negeri yang masih belum kuat (infant) bisa berupa tarif atau subsidi misal sebesar P1P2. Dengan proteksi sebelum MEA kekurangan barang jasa dan modal sebesar AC dapat dipenuhi oleh infant industri sebesar AB dan impor sebesar BC. Dalam hal ini bisa jadi kualitas produk infant industri tidak sebaik kualitas produk impor maka konsumen yang dirugikan. Produsen diuntungkan dapat meningkatkan produksinya dengan barang yang sama dengan impor.

            Berlakunya MEA maka proteksi yang berkaitan aliran barang jasa dan modal tidak adalagi di kawasan tersebut. Kurve penawaran yang tepat dalam hal ini adalah SAS’ keseimbangan di pasar secara otomatis akan terjadi dengan bertemunya demand dan supply di titik C gambar ditas.Semula sebelum MEA berlaku kekurangan barang jasa dan modal yang ditunjukkan garis AC gambar diatas dapat dipenuhi oleh hasil produksi infant industri sebanyak AB dan imporsebanyak BC. Proteksi kepada infant industri setelah berlakunya MEA sudah tidak ada lagi. Mereka yang dapat menghasilkan barang, jasa serta modal berkualitas dan efisien akan diterima pasar. Sebaliknya mereka yang menghasilkan tidak efisien dan tidak berkualitas secara otomatis akan tersingkir dari pasar. Kekurangan barang jasa atau modal AC akan diperebutkan secara bebas oleh produsen yang efisien.

           Dengan berlakunya MEA konsumen akan memperoleh barang jasa dan nodal yang berkualitas dengan harga yang wajar. Produsen yang tidak bisa beroperasi secara efisien akan tersingkir dari pasar atau gulung tikar. Oleh karena itu bagi produsen yang sebelum MEA berlaku mendapat proteksi harus sadar sudah waktunya sekarang bersaing secara bebas. Kualitas dan beroperasi secara efisien itu kunci memenangkan persaingan dalam MEA.

          SebagaimanaRosululloh telah menganjurkan agar transaksi itu dapat terjadi di pasar artinya ada kekuatan pembeli dan penjual. Sehingga terjadinya hargasudah merupakan keinginan dan kekuatan pasar. Produsen dan konsumen tidak dirugikan dengan adanya proteksi. Konsumen mendapat barang jasa dan modal berkualitas dengan harga yang  wajar.

Anggota Masyarakat Economi ASEAN (MEA) negara-negara angota ASEAN adalah;

  1. Indonesia
  2. Singapura
  3. Malaysia
  4. Thailand
  5. Philipina
  6. Brunai Darusalam
  7. Kamboja
  8. Vitnam
  9. Mianmar
  10. Laos

Ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN

Ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN ke Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina, Brunai Darusalam, Vitnam. Barang-barang ekspornya; minyak, peralatan elektrinik, mesin, pompa, timah, permata,koin, logam berharga, lemak hewan/nabati, tembaga, kimia lain, kendaraan, biji besi/baja, serial, susu, minuman alcohol, kertas World’s Top Eksports 2014 dan Tradingeconomics.com. Dengan berlakunya MEA bagi Indonesia menjadi peluang karena akan terjadi berkurangnya hambatan perdagangan bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut dapat meningkatkan ekspor dan selanjutnya mendorong peningkatan Produk Domestik Broto (PDB) Indonesia.

Dipandang dari segi produsen MEA dapat menjadi peluang bagi produsen yang dapat berproduksi secara efisien. Untuk produsen yang tidak dapat berproduksi secara efisien ia akan kehilangan pasar dan ditinggalkan oleh konsumen. Dengan berlakunya MEA konsumen akan mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment