Ekonomi Islam dan Nilai-nilai Kearifan Lokal


Ekonomi Islam yang terus tumbuh dan berkembang di seluruh dunia, menjadi harapan baru yang akan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh sistem ekonomi konvensional. Ditengah harapan besar tersebut, ekonomi Islam secara khusus yang berkembang di negara kita Indonesia, memiliki dimensi lain yaitu ekonomi Islam yang sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Bangsa kita sejak dahulu dikenal sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi tata dan etika dalam kehidupan baik kehidupan antar sesama manusia maupun antar manusia dengan alam semesta atau lingkungan. Hal tersebut diantaranya dapat kita lihat dalam beberapa cirik has dan nilai-nilai kearifan local diantaranya budaya tolong menolong, gotong royong, tepo seliro atau tenggang rasa, dan beberapa tradisi atau budaya yang berhubungan dengan alam. Lalu dimana kita dapat menemukan konsep ekonomi Islam yang sejalan dengan nilai-nilai budaya dan kearifan local tersebut? Beberapa aspek tentunya dapat kita bahas dalam tulisan singkat ini.

Pertama, larangan riba dalam praktek keuangan dan ekonomi islam sesungguhnya adalah wujud dari Islam yang sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yaitu budaya saling tolong menolong dan saling membantu. Riba yang dikecam oleh Allah dan RasulNya sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadis, dimana substansi dan muatan dari praktek riba adalah hilangnya semangat tolong menolong antar sesama manusia.

Praktek riba mempertunjukkan bahwa orang yang memiliki kelebihan dana (harta) tidak mau rugi saat memberikan pinjaman uang kepada sesamanya, sehingga akan selalu meminta tambahan atas pinjaman yang diberikan sebagai kompensasi atas penurunan nilai uang (konsep time value of money) juga sebagai imbalan atas kesempatan mendapatkan keuntungan lain. Padahal sesunguhnya, Islam memberikan motivasi yang lebih tinggi bahwa ketika kita memberikan pinjaman (utang) kepada sesama, maka Allah SWT akan lipat gandakan harta itu dengan lipat ganda yang jauh lebih baik dan lebih banyak dibandingkan dengan hitungan manusia dan hitungan secara material. Oleh karenanya, larangan riba sesungguhnya tidak hanya merupakan ajaran Islam yang mulia, tetapi juga sejalan dengan budaya bangsa yang memiliki semangat tolong menolong.

Kedua, konsep kerjasama (syirkah) dalam aktivitas muamalah atau bisnis merupakan alternatif untuk saling memberi dan mendapatkan manfaat. Kerjasama melalui upaya produktif yang dilakukan antara pihak-pihak yang saling melengkapi kekurangan, kemudian saling berbagi untung dan rugi merupakan konsep yang diajarkan oleh Islam, dan ini sangat sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang memiliki semangat gotong-royong dalam kehidupan. Begitulah yang menjadi slogan dalam semangat gotong royong pada masyarakat kita “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing” adalah satu pesan moral yang dapat kita temukan imlementasinya dalam konsep kerjasama yang diajarkan dalam ekonomi Islam, dimana yang bekerjasama akan selalu berbagi hasil, baik hasil positif (untung) maupun hasil negatif (rugi).

Ketiga, Ekonomi Islam juga mengajarkan kita tentang kesederhanaan diantaranya kesederhanaan dalam melakukan kegiatan ekonomi misalnya perilaku konsumsi. Hal ini selain mengandung pesan ajaran Islam yang bersifat mutlak untuk kita lakukan, juga memiliki makna sosial yaitu sikap tepo seliro atau tenggang rasa dengan sesama yang merupakan salah satu karakter dan budaya bangsa kita. Dalam kehidupan masyarakat, bisa jadi ada sebagian orang yang belebih dari sisi kemampuan ekonomi, tetapi mungkin juga masih banyak yang kekurangan atau belum berkecukupan dalam aspek ekonomi, sehingga islam mengajarkan nilai kesederhanaan dalam hidup (termasuk dalam perilaku konosumsi) sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Keempat, ajaran islam dalam ekonomi untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan. Dalam Ekonomi Islam, kita dilarang melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis yang menyebabkan kerusakan bagi alam dan lingkungan. Pemanfaatan semua potensi dan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan dan tidak menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia saat ini maupun bagi generasi yang akan datang.

Konsep ekonomi Islam berkaitan dengan aspek lingkungan ini pun sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah dibangun dan dipelihara oleh para pendahulu kita yang sangat menghargai keberadaan alam sekitar. Banyak kearifan lokal dari berbagai daerah di negeri kita yang secara sekilas nampak seolah-olah merupakan mitos, akan tetapi sebetulnya bentuk kearifan lokal tersebut mengandung pesan agar kita senantiasa selalu menjaga dan melestarikan alam.

Berdasarkan deskripsi singkat diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa mendakwahkan, mengembangkan dan memasyarakatkan ekonomi Islam secara khusus di negara kita, mengandung dua fungsi yaitu pelaksanaan tugas kita sebagai umat Islam dalam menerapkan Islam secara kaaffah, dan fungsi yang kedua yaitu sebagai upaya kita untuk terus menjaga dan melestarikan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai kekayaan bangsa.

Penulis: Usnan, M.E.I (Dosen FEBI IAIN Surakarta)

Peran ZIS Masjid Tangani Covid-19


Bagi sebagian umat Islam yang hatinya sudah terpaut ke masjid, setiap adzan berkumandang tentu ingin rasanya segera berwudhu lalu berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat wajib secara berjamaah. Namun di masa pandemi saat ini terutama bagi orang yang berada di wilayah zona merah, kebiasaan baik tersebut harus ditunda demi mencegah penularan virus ke masyarakat yang lebih luas. Penggantinya adalah shalat tepat waktu di rumah bersama keluarga masing-masing.

Pandemi covid 19 ini membuat seluruh dunia diuji kesabarannya dan menguji bagaimana pemerintah membuat formulasi kebijakan secara jitu agar mencegah penularan virus tidak meluas. Kali ini kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat tepat untuk menghimbau umat Islam agar beribadah di rumah saja. Tidak melakukan kegiatan masjid sebagaimana biasanya dengan tujuan meminimalisir kerumunan orang banyak. Shalat berjamaah dibatasi, pengajian dilakukan secara daring, dan ramadhan tahun 1441 H tidak ada shalat tarawih yang biasanya sekaligus menghadirkan tokoh-tokoh cendikiawan muslim dalam kultumnya.

Tidak ada lagi buka bersama yang biasanya jadi ajang pasar ramadhan yang menjajakan  ribuan produk UMKM jamaah masjid. Tidak ada lagi tadarus berjamaah di masjid yang biasanya sekaligus jadi ajang belajar tahsin dan tafsir selepas ngaji. Tidak ada lagi sahur berjama’ah yang mampu mengundang para tukang becak dan anak jalanan untuk bersama-sama makan sahur di masjid. Namun tentu ini semua adalah ujian dan kita pasti melewatinya dengan penuh kemenangan.

Di luar masjid, Suasana yang paling nyata dirasakan oleh masyarakat adalah terhambatnya akses ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bagi beberapa jenis pekerjaan yang diharuskan tetap melakukan aktifitas setiap hari dan harus keluar rumah. Misal saja pedagang keliling, supir kendaraan transportasi, pekerja bangunan, tukang parkir, tukang becak, dan pekerjaan lainnya. Imbasnya adalah terbentuknya kemiskinan baru di tengah masyarakat tersebut.

Bagaimana peran masjid sebagai sebuah organisasi dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai tim manajemen operasionalnya. Masjid seperti ini notabene memiliki program pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Shodaqoh (ZIS) untuk masyarakat mustahik. Tentunya juga masih ada dalam kas masjid tersebut sejumlah uang yang bisa disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19. Karena mereka itulah saat ini yang dikategorikan sebagai mustahik zakat. Masjid harus hadir menjadi instrumen ketahanan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini. Masjid harus mempunyai formula jitu dan menjadi solusi saat pemerintah melaksanakan tugas berat lainnya.

Penghimpunan Gigih Dan Kreatif

Untuk menjadikan masjid sebagai pusat  pengelolaan ziswaf di masa pandemic ini, DKM perlu kiranya membuat program-program penghimpunan ZIS yang gigih dan kreatif. Gigih artinya bahwa Dewan Kepengurusan Masjid (DKM) harus punya niat yang kuat dan tim yang solid dalam menghimpun dana ziswaf dari masyarakat beserta niat ikhlas karena Allah. Namun hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa setiap pengumpul dan penyalur zakat infak dan shodaqoh harus legal berbadan hukum berupa Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun jika tidak memungkinkan masjid bisa bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kepanjangan tangan dari Negara dalam ruang lingkup kecamatan. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Penghimpunan yang kreatif artinya bahwa setiap program ziswaf ini harus dipublikasikan secara unik, menarik dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik untuk donatur, penerima manfaat ziswaf, dan masyarakat umum. Di era media social yang sangat cepat ini konten-konten kreatif akan menjadikan masyarakat merespon dengan cepat program-program yang ada. Semua konten tersebut kemudian bisa disebarluaskan melalui berbagai flatform misal youtube, facebook, instagram, twitter, bahkan sekedar berbagai video, gambar atau teks melalaui aplikasi whatsapp.

Penting juga ditunjuk satu orang atau lebih yang fokus menjadi “admin” atau pengelola utama dari seluruh media social tersebut. Menurut pengalaman penulis saat mengelola media social masjid, sekitar 60% donasi infak dan sedekah didapatkan dari sosialisasi melalui media sosial. Kuncinya adalah kreatifitas DKM dalam membuat poster publikasi yang menarik, jelas, dan menyentuh para donatur.

Pendataan yang Akurat

Mendapatkan donasi infak/shodaqoh dari donatur merupakan kebahagiaan tersendiri bagi seorang pengurus DKM. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pendataan yang akurat terhadap penerima manfaat/mustahik ZIS tersebut.

Di era digital saat ini, pengambilan data bisajadi akan sangat mudah, namun perlu diperhatikan tingkat akurasinya. Profesionalisme dan keseriusan dari pengelola ZIS menjadi dipertaruhkan di program ini, karena diperlukan cukup waktu untuk melakukan pendaatan. Semakin luang jangkauan masjid, semakin banyak masyarakat yang didata tentu akan semakin banyak waktu dibutuhkan.

Masa darurat covid saat ini, masjid kami melakukan social distancing, maka model pendataan yang dilakukan adalah menggunakan googleform. Selain itu kerjasama dengan pengurus RT/RW bahkan tingkat kelurahan dan kecamatan bisa digunakan untuk mendapatkan data warga yang akurat.

Urgensi dari akurasi data ini adalah untuk mengatur penyaluran ZIS Secara efektif kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Jangan sampe dana ZIS yang sudah dikumpulkan malah salah sasaran. Sehingga inilah pentingnya setiap masjid berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dan kepada KUA data-data ini akan dilaporkan sebagai bagian dari perintah undang-undang.

Penyaluran yang Tepat Sasaran

Sasaran penerima manfaat dari ZIS sudah diatur dalam QS. At-Taubah : 60 yang terbagi kedalam delapan kelompok (ashnaf) yaitu:

Pertama, Kelompok Fakir yaitu masyarakat yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak bekerja sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Kelompok kedua adalah Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta atau pekerjaan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan; kelompok ketiga adalah Pengurus zakat (Amil), mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara profesional; kelompok keempat adalah Mu’allaf yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya, ibadahnya dan perilakunya, kelima kelompok Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Kelompk keenam adalah Gharimin, yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa raganya; kelompok ketujuh adalah Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, pendidikan, pengelolaan masjid, dan lainnya. Kelmpok ke delapan adalah Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah.

Pada masa darurat covid 19 ini, kelompok yang paling rentan adalah fakir dan miskin, namun banyak juga kelompok fi Sabilillah yang ikut terdampak, terutama dampak pembatasan sosial, sehingga mereka tidak bisa tatap muka dalam mengajar dan menyampaikan pengajian. Kelompok fi sabilillah ini juga termasuk kelompok prioritas mendapatkan instrumen bantuan sosial dari masjid.

Pelaporan yang Akuntabel

Setelah melakukan semua alur penghimpunan dan penyaluran ZIS maka saatnya membuat laporan yang lengkap. Tujuan utama adalah transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga semua pihak yang terlibat seperi para muzakki dan para donatur bisa dengan terang benderang mengetahui kemana saja penyaluran dana yang telah mereka keluarkan. Dengan pelaporan yang transparan juga membuat tingkat kepercayaan dari para donatur akan semakin meningkat, sehingga mereka akan kembali mempercayakan donasi Zakat, Infak, Shodaqohnya melalui masjid kembali.

Berbagai instrument ini adalah ikhtiar kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia agar bisa bahu membahu menghadapi masa darurat pandemic covid-19 ini. Tentu pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu secara langsung memberikan bantuan kepada beberapa golongan masyarakat, apalagi jika datanya tidak masuk ke pemerintah. Dalam hal ini peran masjid sangat besar diharapkan membantu ekonomi masyarakat secara nyata dan lebih cepat. Tidak perlu banyak alur birokrasi dan langsung tepat sasaran. Semoga pandemi ini segera berakhir.

Penulis: Asep Maulana Rohimat, M.S.I, Dosen FEBI IAIN Surakarta dan Ketua DKM Masjid Perum Ostium Regency Kartasura 2017-2021

Essai ini juga telah terbit dalam Buku Antologi Essai: Rahayu Nir Sambikala: Refleksi Dosen IAIN Surakarta selama #diRumahAja

Berkah Bermurabahah

Dalam beberapa tugas mata kuliah, seringkali mahasiswa diminta untuk melakukan survey tentang penerapan transaksi akad di perbankan/lembaga keuangan syariah. Temuan yang banyak disampaikan oleh mahasiswa, berkaitan dengan praktik wakalah dalam pelaksanaan akad murabahah. Secara umum penggunaan wakalah diperbolehkan sesuai dg fatwa DSN MUI begitu juga AAOIFI, namun memang ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam pelaksanaannya. Beberapa hal yg menjadi catatan adalah:
Wakalah merupakan opsi yg “memudahkan” bagi bank maupun nasabah. Akad ini LEGAL dan HALAL sesuai dg standar DSN MUI maupun AAOIFI. Karena sifatnya adalah opsi memudahkan, maka mafhum mukhalafahnya adalah, kalau tidak ada hal yang menyulitkan penerapan akad murabahah, maka akad wakalah tidak diperlukan. Silahkan dipilih sesuai dengan pertimbangan dan kesepakatan bank dengan nasabah.
Akad murabahah hanya bisa dilakukan setelah akad wakalah sempurna dijalankan. Ini untuk memenuhi salah satu rukun jual beli, yaitu adanya objek akad yg diperjual belikan oleh penjual (bank). Dalam fatwa DSN disebutkan bahwa “Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank”. Kesempurnaan akad wakalah ini paling tidak ada 2 hal yang harus terpenuhi. Pertama adalah nasabah selaku wakil harus sudah benar-benar melakukan tugasnya untuk membeli barangnya atas nama bank. Ada banyak media untuk memenuhi hal ini. Jika nasabah merasa kesulitan untuk datang langsung kesupplier, maka media pembelian by phone bisa dilakukan, dan pembayaran pun bisa dilakukan by transfer.
Setelah pembelian barang sdh dilakukan oleh nasabah atas nama bank, maka hal yg harus dipenuhi selanjutnya adalah pemindahan kepemilikan, atau dlm istilah fiqh adalah qabdh. Dalam ketentuan AAOIFI dan DSN MUI ada 2 opsi pelaksanaan qabdh ini. Pertama adalah pemindahan kepemilikan secara hakiki (nyata), atau qabdh haqiqi. Ini berarti setelah barang dibeli, maka barang diantar dan diserah terimakan ke bank selaku pembeli. Atau opsi yang kedua adalah pemindahan kepemilikan secara hukum atau qabdh hukmi. Yaitu berupa adanya hak untuk bertindak (haq at-tasharruf) oleh pembeli atas barang yang ia beli setelah hak penguasaan atas barang diserahterimakan dari penjual kepada pembeli (secara fisik barang masih ditempat penjual). Ini bisa dilakukan dengan memisahan barang yang sudah dibeli dari barang-barang lainnya oleh supplier. Pemisahan ini sebagai wujud dari sudah dipastikannya barang yang sudah dibeli oleh bank. Karena ini opsi, maka komunikasikanlah pemilihan opsi penerapannya antara pihak bank, nasabah dan supplier.
Kasus yang banyak terjadi adalah, nasabah sudah terlanjur membayar DP (uang muka) ke supplier, padahal jual belinya ke bank. Maka solusi yg bisa dilakukan adalah batalkan dan ubahlah DP tersebut. Merubah dari DP atas nama nasabah ke supllier menjadi DP atas nama bank ke supllier. Caranya dengan mengkomunikasikannya dengan supplier. Sekali lagi ini juga tinggal masalah komunikasi antara bank, nasabah dan supplier.
Dari beberapa catatan trsebut, maka menjadi suatu hal yg mutlak, untuk pihak bank benar-benar menyeleksi nasabahnya yang amanah untuk memenuhi role of aqad tersebut. Inilah pentingnya analisa pembiayaan. Yang diseleksi untuk amanah bukan hanya nasabahnya, pegawai banknya juga harus amanah utk memenuhi akad-akad tersebut. Nasabah baik ketemu banker bodoh/nakal, maka akad syar’i tetap bisa dilakukan. Banker baik ketemu nasabah bodoh/nakal, akad syar’ipun tetap terkontrol untuk bisa dilakukan. Tapi jika nasabah/banker bodoh/nakal sama-sama bertemu, maka akad syar’ipun bisa dipermainkan. Semoga kita mampu meraih keberkahan dalam transaksi murabahah.

Penulis: Rais Sani Muharrami, SEI., MEI (Dosen FEBI IAIN Surakarta)

Hari Raya Kurban, Hari Raya Korupsi dan Hari Raya Kemerdekaan

Di bulan Agustus tahun 2019 ini terjadi dua event besar bagi bangsa Indonesia yang saling berdekatan, yaitu event hari raya Kurban dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Dua kejadian ini ternyata sangat berkaitan erat dalam hal semangat dan hikmah yang bisa jadi inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi umat Islam kurban merupakan sebuah amal ibadah yang memiliki pahala besar, sehingga tidak sedikit orang mulai menabung sejak lama demi mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing atau iuran untuk seekor sapi. Seperti contoh adalah Nenek Sahnun asal Mataram, ia adalah seorang pemulung barang bekas yang menabung selama beberapa tahun untuk membeli hewan kurban dan dikurbankan tahun ini. (kompas.com, 2019) Ada juga kisah tujuh anak bocah asal Bogor Jawa Barat yang menyisihkan uang jajan Rp. 5 ribu hingga Rp. 10 ribu untuk membeli hewan kurban. Setelah beberapa bulan terkumpul, uang tabungan mereka belikan seekor sapi untuk dikurbankan pada Idul Adha tahun ini. (bogor.tribunnews.com, 2019)

Gerakan menabung inilah yang harusnya menjadi inspirasi semua orang. Meskipun dalam keseharian hidup serba kecukupan, umat Islam yang sudah niat kuat untuk berkurban pasti akan istiqomah mengumpulkan rupiah demi rupiah. Menabung dengan dana yang halal tentunya bukan dari cara korupsi.

Namun di tengah semangat kejujuran masyarakat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, ternyata masih ada para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal jika dilihat secara seksama para terpidana korupsi itu adalah termasuk orang-orang yang tidak kekurangan ekonomi artinya mereka adalah orang-orang kaya secara asset juga financial. Para koruptor ini paling tidak adalah orang penting dengan berbagai jabatan dan kewenangannya, seperti ketua DPR, menteri, hakim mahkamah konstitusi, direktur BUMN, pengusaha, paling rendah adalah setingkat ajudan.

Jika merujuk kepada  teorinya Montesquieu tentang trias politika, maka korupsi sudah pernah dilakukan oleh ketiga unsur penting dalam praktek bernegara ini, yaitu koruptor dari kalangan eksekutif (pelaksana Undang-undang), dari kalangan legislative (pembuat Undang-undang), dan tidak ketinggalan koruptor dari kalangan yudikatif (pengawas pelaksanaan Undang-undang). Seharusnya mereka itulah yang menjadi pelopor bahkan suri teladan dalam mengisi perjuangan di era kemerdekaan saat ini. Mereka seolah tidak peduli terhadap jerih payah perjuangan para Founding Fathers dan seluruh elemen masyarakat yang mengkurbankan jiwa raganya bahkan harta agar Indonesia bisa bebas merdeka dari cengkraman penjajah asing. Namun sayang, saat ini ada juga yang melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaannya demi suap yang dilakukan oleh pihak asing supaya proyeknya di tanah air didapatkannya. Bukankah itu sangat bertentangan dengan jiwa heroisme para pahlawan kita. Alih-alih menjadi penerus pahlawan pembela tanah air, malah menjadi penjual asset bangsa kepada pihak asing dengan model penjajahan gaya barunya.

Korupsi sesungguhnya tidak hanya bisa menjangkiti para pejabat, namun bisa juga mengenai seluruh lapisan masyarakat. Meski tentu materi yang menjadi objek korupsi amatlah kecil dan tidak sebesar objek korupsi pejabat. Namun tetap saja korupsi sekecil apapun adalah terlarang, karena korupsi sangat identik dengan pencurian, suap-menyuap (risywah), dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dalam istilah lainnya adalah penyelewengan amanah. Padahal ketika amanah tidak dilakukan oleh ahlinya pasti akan menghasilkan kerusakan. Baik kerusakan sistem/manajemen, keuangan, dan merusak organisasi yang diamanahkannya. Jika korupsi itu dilakukan terhadap kekayaan Negara maka yang akan terjadi adalah kerusakan sistem ekonomi, sosial, politik bahkan merusak pertahanan keamanan.

Jika dilihat banyaknya operasi tangkap tangkan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menjadi bukti bahwa praktek korupsi sudah menjadi ritual budaya yang menggurita di negeri ini, data dari Anti-Corruption Clearing House KPK bahwa sampai tahun 2018 sudah dilakukan penyelidikan dalam kasus korupsi sebanyak 1.135 kali, tingkat penyidikan 887 kali, penuntutan 719 kali, putusan tetap 578 kasus, dan eksekusi 610 kasus. Terbanyak pada tahun 2018, dalam kurun setahun tersebut, KPK genap mengerjakan 157 penyelidikan, 178 penyidikan, 128 penuntutan, dan 102 eksekusi atas putusan pengadilan. Dengan rincian kasus penyuapan sebanyak 152 perkara, disusul oleh pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan pencucian uang sebanyak 6 perkara. (acch.kpk.go.id, 2019) Sampai bulan Agustus 2019 ini sudah belasan kali KPK melakukan OTT kepada para tersangka koruptor. Fakta ini jika boleh dinamakan menjadi “hari raya korupsi” yang tidak patut dirayakan, bahkan harus segera dihentikan.

Upaya untuk menghentikan budaya korupsi ini tentu sudah banyak dilakukan meskipun sangat berat dan banyak rintangan. Salah satu upaya mecegah korupsi adalah edukasi terkait dampak buruk dari korupsi yang dilakukan. Pencegahan Korupsi juga bisa dengan mencontoh sikap taat Nabi Ibrahim yang sangat kuat terhadap perintah Allah SWT, meskipun perintah tersebut adalah untuk menyembelih anak yang sangat dicintainya yaitu Ismail sebagai bentuk kurban. Tingkat kepatuhan Nabi Ibrahim yang sangat kuat itu menjadikannya rela berkurban atas semua kebutuhan pribadinya, bahkan ketaatannya ditegaskan juga kepada istri dan anaknya. Pada akhirnya Allah membalas ketaatan keluarga Nabi Ibrahim dengan anugerah besar, yaitu Ismail yang kemudian diperintahkan untuk diganti dengan kurban kambing dan Ismail dewasa yang kemudian menjadi Nabi. Kejadian ini menjadi inspirasi besar sampai saat ini dan dirayakan sebagai hari raya kurban.

Seseorang yang sudah berniat korupsi pasti tidak akan jadi melakukannya jika yang ada dalam pikirannya adalah ketaatan kepada Allah. Karena pasti Allah tidak menyuruh manusia untk korupsi bahkan dengan jelas melarangnya. Meski ada kesempatan korupsi misalnya dengan tidak ada satupun saksi ataupun bukti dari perbuatan korupsinya tersebut maka tidak akan jadi dilakukan karena punya rasa taat dan merasa selalu diawasi Allah dimanapun dan kapanpun.

Upaya kedua adalah memahamkan makna kemerdekaan bangsa Indonesia, mulai dari sejarah perjuangan sampai saat ini perjuangan untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pasti hanya orang yang berwatak binatang mau melakukan korupsi yang merugikan Negara secara besar besaran. Dengan merasa bahagia atas hasil korupsinya ditengah-tengah sebagian rakyat Indonesia  yang masih miskin dan terbelakang.

Ritual Budaya korupsi ini sudah saatnya disembelih dan dikurbankan, diganti dengan semangat ketaatan terhadap peraturan perundangan, Pancasila dan juga perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan manfaat untuk orang banyak. Selamat hari raya Idul Adha 1440 H, Selamat Hari Raya Kemerdekaan RI ke 74.

Allohu Akbar… Allohu Akbar… walillahilhamdu… Merdeka…

 

Penulis: Asep Maulana Rohimat, M.S.I (Pegiat Anti Korupsi dan Dosen FEBI IAIN Surakarta)

 

Saatnya bergeser dari Paradigma Menabung Menjadi Berinvestasi

Konsep menyisihkan sejumlah uang untuk disimpan demi memenuhi suatu kebutuhan atau keperluan mendadak tertentu sudah tidak asing lagi. Dulu, orang kerap menabung di celengan, di bawah bantal, ataupun di lemari, hingga kini hampir semua orang sudah menabung di bank. Tapi, sadarkah anda, bunga yang kita dapatkan dengan menabung pada lembaga keuangan tidak berbanding lurus dengan inflasi yang terjadi setiap tahunnya, sehingga jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang dan jasa, uang yang kita tabung di bank sebenarnya justru mengalami penurunan nilai.

Di sisi lain, berkaitan dengan resikonya, menabung relatif lebih aman bila dibandingkan dengan investasi. Menabung biasanya untuk tujuan jangka pendek dan menjadi tempat untuk dana darurat karena memiliki likuiditas  yang tinggi. Pada umumnya menabung memiliki sifat yang fleksibel, jadi akses penggunaannya mudah, sebaliknya investasi memiliki sifat yang tidak fleksibel karena memiliki periode yang telah ditentukan sehingga lebih sulit untuk menjangkau keadaan yang sifatnya darurat dan segera. Idealnya, dalam mengukur keuangan adalah kita memiliki tabungan yang dijadikan sebagai dana darurat dan investasi sebagai tempat untuk mengembangkan yang yang dapat memenuhi kebutuhan atau tujuan keuangan dimasa depan. Namun yang perlu diketahui untuk mencapai tujuan finansial jangka menengah dan panjang, berinvestasi jauh lebih menguntungkan.

Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai sebuah upaya, baik dalam bentuk materi, tenaga atau waktu yang dilakukan saat ini, untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan dating. Berbicara mengenai konsep investasi dalam bentuk materi, nilai yang kita investasikan seiring dengan berjalannya waktu akan bertumbuh melebihi modal awalnya jika dilakukan secara bijak. Sehingga investasi berpotensi memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding dengan tabungan konvensional.

Perkembangan investasi di Indonesia menunjukan keadaan yang menggembirakan Pada 2015 yang merupakan tahun pertama Jokowi secara penuh memerintah, realisasi investasi naik 17,8 persen menjadi Rp. 545,5 triliun. Angka ini bahkan melebihi target sebesar Rp. 519,5 triliun. 
Pada 2016, capaian investasi tumbuh sedikit melambat sebesar 12,4 persen menjadi Rp. 612,8 triliun. Perlambatan terutama terjadi pada investasi asing yang hanya tumbuh 8,4 persen menjadi Rp. 365,9 triliun. Lalu pada 2017, realisasi kembali tumbuh lebih baik sebesar 13,1 persen menjadi Rp. 692,8 triliun. Realisasi tersebut tercatat kembali melampaui target yang dipatok pemerintah sebesar Rp. 678,7 triliun.
Namun pada sepanjang tahun lalu, realisasi pertumbuhan investasi mendadak anjlok hanya sebesar 4,1 persen. Total investasi yang tercatat mencapai Rp721,3 triliun (www.cnnindonesia.com, 2019). Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta.

Di Negara berkembang dengan tingkat penduduk yang besar, umumnya meniliki rasio investasi terhadap jumlah penduduk, relative kecil. Sehingga Negara kerap mengundang investasi asing untuk masuk kedalam negaranya, termasuk juga Indonesia. Meski investasi asing ini tidak selalu memberikan keuntungan terhadap Negara, terutama dalam jangka panjang.

Proporsi investasi fisik jangka panjang yang masuk atau FDI inflow terhadap pembentukan PDB Nasional belum signifikan karena mayoritas investasi fisik yang masuk Indonesia hanya tertarik pada pasar domestik yang besar, dan sumber daya alam potensial. Investasi fisik jangka panjang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia umumnya bukan karena alasan ingin menjadikan Indonesia sebagai foundation production. Tujuan akhir ini sulit dicapai karena membutuhkan kualitas infrastruktur dan SDM dengan keahlian tinggi.

Alasan terpenting mendorong investasi adalah untuk mengakselerasi perkembangan ekonomi. Semakin banyak Negara yang sedang mendorong investasi asing dengan panduan tertentu yang diarahkan pada tujuan ekonomi. Korporasi/ perusahaan multinasional dapat diharapkan menciptakan lapangan pekerjaan, pengalihan teknologi, membangkitkan penjualan ekspor, merangsang pertumbuhan dan perkembangan industry lokal, menjaga persediaan devisa, atau memenuhisemua harapan ini sebagai syarat konsesi pasar.

Salah satu tren instrument investasi terkini yang praktis dan bisa dicoba oleh kita sebagai warga Negara Indonesia adalah Surat Hutang Negara. Menariknya, instrument investasi ini bisa dibeli secara online (e-SBN). Sebenarnya ada beberapa alasan mengapa kita sebagai warga Negara Indonesia berinvestasi di SBN, yaitu: satuan pembelian cukup murah yaitu mulai dari angka 1 juta sampai maksimal 5 miliyar, kita sudah bisa menabung sambil belajar berinvestasi diberbagai instrument investasi pada SBN, seperti Fund Connection Ritel (SBR), Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Pada pembahasan ini saya hanya fokus pada Sukuk Negara Ritel, dimana Sukuk Ritel Negara diharapkan menjadi instrument bagi semua lapisan masyarakat karena dengan nominal 5 juta masyarakat sudah dapat berinvestasi pada instrument ini dengan batas maksimal 5 miliyar. Penerbitan instrument ini sebenarnya juga merupakan edukasi kepada masyarakat agar melakukan transformasi dari masyarakat yang berorientasi menabung menajdi masyarakat berorientasi investasi. Seiring dengan kesadaran masyarakat muslim Indonesia untuk berinvestasi sesuai dengan kaidah syariah, maka Sukuk Ritel Negara dapat dijadikan pilihan utama berinvestasi karena instrument ini telah mendapatkan fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Namun “stempel halal” yang diberikan oleh lembaga tersebut bukan menjadikan sukuk ritel Negara menjadi isntrumen yang ekslusif tetapi instrument ini tetap dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan instrument ini diharapkan menjadi instrument keuangan inklusif yang bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Sebagai instrument yang diterbitkan oleh pemerintah, maka sukuk ritel Negara dapat dikategorikan sebagai instrument investasi bebas resiko. Hal ini dikarenakan seluruh nilai investasi masyarakat baik pembayaran saat jatuh tempo dan bagi hasilnya dijamin oleh Pemerintah melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang APBN yang diterbitkan setiap tahun. Seiring dengan meningkatnya kesadaran berinvestasi, Sukuk Ritel Negara tentu menjadi instrument investasi yang banyak ditunggu masyarakat. Sebagai indikasi, Sukuk Ritel Negara diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana pada sekitar bulan februari atau maret setiap tahun.

Dengan membeli Sukuk Ritel Negara, maka kita sebagai warga Negara turut mendukung dalam kesukesan pembangunan Negara Indonesia. Dukungan pada pembangunan Negara akan memberikan multiplier effectpada perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan begitu maka sudah saatnya kita bergeser dari kebiasaan menabung kita yang akan menurunkan nilai dari tabungan kita dengan menginvestasikan dana kita salah satunya pada Sukuk Ritel Indonesia untuk bersama-sama menuju Indonesia Maju.

 

Oleh: Zakky Fahma Auliya

Ikhtiar Maqashid Syariah dalam Analisa Pembiayaan

Analisa pembiayaan seringkali dipandang oleh masyarakat, terutama nasabah, sekedar untuk kepentingan bisnis bank semata. Namun jika kita telaah lebih jauh, ini menjadi ikhtiar bagi bank syariah untuk memenuhi dan menjaga maqashid syariah, yg menjadi ruh akad syar’i dalam bank syariah. Menurut al-Fasi maqashid syariah adalah: tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-Nya. Menurut ar-Risuni, tujuan yang ingin dicapai oleh syariat untuk mereaalisasikan kemaslahatan hamba. Dan Syatibi mendefinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut: “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat”.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama syariah adalah kemaslahatan umat manusia. Tidak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan, dan tujuan syariat tersebut tidak lain adalah untuk kemaslahatan makhluqNya. Pengertian inilah yang akhirnya menjadikan para ahli ekonomi Islam merumuskan tujuan utama ekonomi Islam adalah kemaslahatan, atau yang sering disebut dengan “Falah”.
Lebih lanjut Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu: 1. Hifdzu ad-diin (melindungi agama), 2. Hifdzu an-nafs (melindungi jiwa), 3. Hifdzu al-aql (melindungi pikiran), 4. Hifdzu al-maal (melindungi harta), 5. Hifdzu an-nasl (melindungi keturunan). Adapun penerapan prinsip maqashid syariah dalam praktik analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
Hifdzu al-maal. Memastikan dana nasabah funding aman, karena sumber dana financing berasal dari nasabah funding yang harus dijaga amanah penempatan dananya. Sehingga bank berkewajiban untuk menjaga dana nasabah funding dengan cara menempatkan/mentransaksikannya dalam pembiayaan-pembiayaan yang profitable dan nasabah yang bankable. Tentunya dengan penghitungan risiko yang memiliki prinsip prudential banking.
Hifdzu an-nafs. Memastikan nasabah mampu secara keuangan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Jangan sampai nasabah justru mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya selama jangka waktu pembiayaan. Dengan demikian, maka pendapatan calon nasabah harus dipastikan mampu mengcover angsuran pembiayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup primer nasabah.
Hifdzu an-nasl. Memastikan nasabah masih mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga meskipun harus membayar angsuran pembiayaan. Prinsip ini sama dengan poin hifdzu an-nafs. Sehingga pendapatan nasabah juga harus dipastikan mampu mengcover angsuran pembiayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan tanggungan keluarga calon nasabah.
Hifzu al-aql. Logika bunga berbasis time value of money tidaklah adil. Memastikan penambahan nilai tanpa adanya aktivitas ekonomi, begitu juga kapitalisasi akad-akad sosial dalam transaksi perbankan menjadi beberapa hal yang tidak bisa diterima oleh akal. Konsep economic value of time menjadi alternatif yang ditawarkan perbankan syariah, dengan menjadikan nilai ekonomis waktu sebagai dasar transaksi perbankan. Konsekuensinya, aktivitas ekonomi sebagai dasar penambahan harta. Tanpa aktivitas ekonomi, maka mustahil harta akan serta-merta bertambah. Maka semua akad transaksi perbankan syariah adalah akad bisnis, yang memungkinkan terjadinya penambahan harta.
Hifdzu ad-diin. Memastikan akad-akad terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pembiayaan bukan sekedar memenuhi target finansial, namun lebih dari itu, untuk memberikan alternatif bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar ketentuan syariat. Inilah tujuan utama perbankan syariah, menghadirkan alternative transaksi yang tidak melanggar ketentuan syariat.

Penulis: Rais Sani Muharrami, S.E.I., M.E.I (Dosen FEBI IAIN Surakarta)

Wakaf sebagai Solusi Permasalahan Sosial di Masyarakat

https://youtu.be/r1pRMdr1fdA

Masalah kemiskinan selalu menjadi permasalahan krusial yang dihadapi setiap Negara. Setiap negara memiliki cara atau solusi masing-masing untuk mengatasinya, tak terkecuali di Indonesia. Di antaranya memberikan perlindungan sosial melalui implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Sistem ekonomi syariah juga menjadi salah satu dari solusi tersebut, mengingat ekonomi islam memiliki dua instrumen yang dapat mengentaskan masalah kesejahteraan sosial secara berkelanjutan yaitu dengan Zakat dan Wakaf.

Potensi Wakaf Untuk Mengurangi Permasalahan Sosial

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam membantu mengurangi permasalahan sosial dan ekonomi. Karena amal wakaf cenderung sebagai sebagai investasi yang tidak habis dikonsumsi, maka amal ini dapat dikembangkan menjadi modal produktif yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kehidupan beragama, misalnya seperti mendirikan tempat ibadah, membangun madrasah, pondok-pondok pesantren, ataupun lainnya. Wakaf juga terbukti bisa menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi hajat hidup, baik berupa kesejahteraan hidup, jaminan hari tua, pendidikan dan lain sebagainya. Terlebih lagi produk wakaf saat ini sangat beragam, mulai dari wakaf tanah, wakaf uang, wakaf harta bahkan wakaf asuransi.

Closing Statement

Ada begitu Banyak sekali manfaat dari wakaf jika dikelola dengan baik dan benar. Mari berwakaf dan menjadi insan yang bermanfaat untuk sesama.

 

Sumber: http://www.ekonomisyariah.org/7088/wakaf-sebagai-solusi-permasalahan-sosial-di-masyarakat/

Produk Syariah pada Bursa Efek Indonesia

SAHAM SYARIAH

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
    – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
    – bank berbasis bunga;
    – perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
    b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari
    10% (sepuluh per seratus);

 

SUKUK

Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

  1. sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
  2. sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

 

Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:

  1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

 

REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

 

EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
  2. EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

 

DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sumber : https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/

 

Moderasi Agama – Pesan Menag LHS dalam Rakernas 2019

Pidato Menteri Agama LHS dalam pembukaan Rakernas 2019 telah menyulap perhatian hadirin dengan penuh magis. Tidak seperti biasa, kali ini beliau membaca teks utuh agar pesannya tidak terkurangi. Isinya penuh makna dan sangat ensiklopedis.

Yang menyentuh, beliau sebut pidato ini sebagai pidato yang terakhir dalam Rakernas tahun kelima sebagai Menteri Agama. Ini seperti pidato perpisahan, “pesan terakhir” untuk membumikan makna moderasi beragama di bumi Indonesia. Ini juga mirip pesan terakhir Nabi dalam haji wada’.

Ada diksi yang tidak biasa dalam seluruh pidato beliau yang saya ikuti selama ini, yakni diksi ‘mantra’, ‘jimat’, dan ‘magis’–diksi yang biasa digunakan antropologi agama untuk menjelaskan daya magis yang memengaruhi perilaku-perilaku pemeluknya. Menteri Agama memang berharap agar kata moderasi punya daya magis untuk memengaruhi khalayak dalam pikiran, ucapan, tindakan kaum beragama secara lebih toleran dan rahmatan lil ‘alamin. Juga agar umat mampu menggunakan ayat-ayat Tuhan secara benar–termasuk mampu membedakan ayat-ayat Tuhan dari ayat-ayat bukan Tuhan.

Dalam garis kontinum pemikiran di atas, Menteri LHS menegaskan perlunya pelafalan kata moderasi secara terus-menerus agar daya magisnya efektif dalam kehidupan beragama. Peserta Rakernas diimbau agar menerjemahkan kata moderasi dalam program-program mereka.

Menarik bahwa Kementerian Agama akan membentuk tim untuk menyusun panduan Moderasi Beragama agar pemahaman kata ini memperoleh pemahaman yang tepat olen umat. Dan sebagai instrumen untuk memahami Kitab Suci secara moderat dalam arti tidak terlalu tekstual, legal-formal, konservatif, tetapi juga tidak terlalu liberal.

Secara keseluruhan, pidato ini mewakili kehendak kuat agar mantra moderasi menjadi kesadaran bersama para elit agama, elit masyarakat, dan umat untuk diejawantahkan dalam kehidupan. Beliau gelisah bahwa di tengah kecanggihan media sosial, moderasi beragama belum memperoleh ruang tumbuh yang besar akibat serangan generasi milineal yang sebagian besar lebih suka informasi serba instan dan hoaks. Karena itu, PTKIN yang punya otoritas keagamaan perlu ikut serta dalam merespons gerakan anti-tesis moderasi yang kini telah mengisi ruang-ruang publik dan digital.

(Mudofir Abdullah, Shangri-La Hotel, Jakarta, 24 Jan 2019)

Wacana dikutip dari http://www.iain-surakarta.ac.id/?p=16254

Aset Desa Sebagai Basis Desa Membangun

Visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran sambil memperkuat daerah dan memberdayakan desa tidak mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi masih carut marutnya penataaan aset desa. UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014. Artinya, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes) harusnya sudah mulai melakukan kegiatan inventarisasi aset dan sudah selesai sebelum 15 Januari 2016.

Faktanya, sebagai contoh kecil, ketika saya bertanya soal penataan aset desa kepada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Dia menjelaskan masih belum banyak hal yang dilakukan terkait penataan aset desa, padahal desanya punya aset yang melimpah. Sebagai gambaran aset yang melimpah adalah aset tanah, perkebunan, sawah, air, pasir (kategori aset sumber daya alam), tenaga kerja terampil, buruh tani, buruh kebun (aset sumber daya manusian), arisan, anjangsana, paguyuban (aset sosial-budaya), pasar desa (aset fisik) hingga alokasi dana desa dan dana desa (aset finansial).

Sayangnya, inventarisasi atau pendokumentasian terhadap kekayaan aset belum berjalan optimal. Saya terkejut ketika Pak Sekdes ini menyodorkan buku besar tentang data tanah desa yang sudah berusia sekitar 31 tahun! Buku yang sudah lusuh dan kertasnya banyak yang sudah tidak beraturan itu berisi tentang data tanah desa dan tanah warga. Cerita di atas menjadi bukti nyata betapa identifikasi aset dan tata cara mendokumentasikan aset berjalan stagnan alias tidak kemana-mana. Kesadaran tentang kekayaan aset tidak berbanding lurus dengan ikhtiar nyata untuk menginventarisasi dan membukukannya dengan baik dan mudah diakses publik.

Dari sisi regulasi, Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2) yang memberi pandu arah melakukan identifikasi aset desa untuk nantinya dituliskan ke dalam laporan data desa sayangnya tidak berjalan dengan optimal. Hal ini mengindikasikan betapa kontrol dan fasilitasi pemerintah pusat terhadap persoalan penataan aset desa masih kurang. Pemerintah kedodoran dalam soal pengelolaan aset desa.

Alasan lain kenapa aspek penataan desa belum banyak menjadi perhatian bisa jadi karena kurang populer dibandingkan isu dana desa. Dalam berbagai kesempatan diskusi maupun forum pelatihan bersama dengan warga maupun aparatur desa, antusiasme selalu terlihat ketika membahas soal dana desa, terutama soal besaran dan pemanfaatannya. Hal berbeda ketika memperbincangkan aset desa. Mayoritas jawaban dari desa mereka punya banyak aset tetapi kurang jelas posisi dan kepemilikannya.

Lalu, mengapa aset desa menjadi tantangan serius dalam kerangka pembangunan desa dengan perspektif pembangunan berkelanjutan? Banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.

Dengan kata lain, aset desa yang melimpah di desa idealnya dikuasai oleh desa untuk dimanfaatkan dan didistribusikan ulang untuk kesejahteraan bersama. Jika aset desa dimiliki oleh individu atau pihak lain di luar desa, maka agak mustahil warga desa bisa menikmati kesejahteraan secara bersama-sama.

Menemukenali dan Mengelola Aset Desa

Memang tidak mudah bagi desa untuk menginventarisasi aset desa setelah sekian lama terbengkalai dan tidak jelas kepemilikannya. Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pernah bercerita kepada saya tentang penolakan warga terhadap pendataan tanah milik desa, padahal warga sendiri sebetulnya tahu bahwa tanah tersebut memang milik desa, tetapi warga menolak kalau tanah yang selama ini digunakan akan diinventarisasi oleh desa.

Penolakan warga tersebut sejatinya adalah cermin kekhawatiran bahwa ketika tanah atau sawah yang selama ini digarap akan diambil alih oleh desa dan mereka tidak diperbolehkan untuk menggarapnya lagi. Padahal, menurut cerita Pak Kepala Desa tersebut, pihak desa sebetulnya hanya ingin mendata dan memastikan bahwa status tanah atau sawah tersebut adalah milik desa. Sementara warga tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah atau sawah, tetapi bukan dengan status hak milik melainkan hak pakai saja. Hal ini untuk menghindari adanya warga yang dikhawatirkan menjual tanah atau sawah kepada pihak ketiga atau pihak luar desa. Disinilah diperlukan adanya musyawarah bersama antara desa dan warga untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana sebaiknya aset desa diinventarisir dan dimanfaatkan.

UU Desa Pasal 26 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah memegang kekuasaan dan mengelola aset desa. Berpijak pada regulasi ini, Kepala Desa dan jajarannya sebetulnya tidak perlu ragu untuk mengelola aset desa sepanjang dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Agar bisa menjadi sarana bagi kesejahteraan publik, maka langkah pertama yaitu mengetahui aset desa.

Secara konkrit, upaya menemukenali aset desa bisa dilakukan dengan merujuk pada desain laporan data desa sebagaimana diperkenalkan Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2). Dalam regulasi tersebut, data desa dijabarkan ke dalam empat jenis aset. Pertama, aset sumber daya alam. Kedua, aset sumber daya manusia. Ketiga, aset sumber daya pembangunan. Keempat, aset sumber daya sosial budaya.

Jika ditelisik lebih mendalam, UU Desa tidak hanya memberi kekuasaan tanpa kontrol. Melalui asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (kewenangan) yang didukung dengan dana desa, kepala desa dan jajarannya memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa. Salah satu aspek strategis tersebut adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa. Sebagai aspek strategis di desa, penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Desa yang memiliki aset yang kaya ditambah dengan watak Kepala Desa yang semena-mena bisa menghasilkan pelepasan aset kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan menyalahi prosedur, yang muaranya merugikan desa.

Bagaimana mengawasi dan mengendalikan aspek kekuasaan kepala desa? UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes). Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. Kasus tukar guling aset desa berupa tanah, misalnya, harus dibicarakan dalam forum musdes yang melibatkan semua pihak di desa.

Aset Desa Sebagai Basis Sumber Penghidupan

Adanya identifikasi dan kontrol ini untuk memastikan bahwa aset desa sebagai kekayaan desa tidak disalahgunakan pemanfaatannya. Untuk mencapai kesejahteraan bersama, maka aset desa perlu diletakkan sebagai basis sumber penghidupan bersama. Dalam kerangka demikian, maka aset desa harus dimanfaatkan dan didayagunakan untuk memastikan bahwa semua warga desa bisa menggunakan aset desa sebagai sumber penghidupan berkelanjutan.

Perspektif sumber penghidupan terhadap aset desa ini akan memudahkan desa dalam meraih kesejahteraan bersama warga dan pemerintah desa. Pemanfaatan aset desa juga sebaiknya memprioritaskan warga desa sebagai pengguna utama. Dalam konteks yang demikian, pelibatan warga dalam proses identifikasi dan pemanfaatan aset menjadi tidak bisa ditawar lagi. Kebijakan desa terkait penggunaan aset desa harus melibatkan warga agar tidak ada dominasi satu kelompok dan meminggirkan kelompok atau warga yang lemah. Sebagai contoh, tanah milik desa yang disewakan harus mendahulukan warga desa daripada pihak di luar desa. Dengan begitu, maka pihak desa juga berkontribusi untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga desanya.

Ikhtiar Pemerintahan saat ini untuk membangun Indonesia dengan cara memperkuat desa sebagaimana ditulis dalam dokumen Nawa Cita adalah momentum yang tepat bagi pemerintah pemerintah desa untuk menata, mendata, dan mendokumentasi semua aset yang dimiliki.

Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa berpijak dan mengacu pada aset yang dimiliki desa. Tanpa aset, maka desa terancam tidak berdaya. Ketidakjelasan aset akan membuat desa terus meraba-raba tentang kekayaan apa saja yang dimiliki.

Saatnya desa dan kabupaten dengan fasilitasi dan supervisi pemerintah pusat bahu-membahu mengidentifikasi atau menemukenali serta mendokumentasi aset desa. Hal ini menjadi lebih kuat dengan adanya momentum dua tahun UU Desa dimana salah satu mandat utamanya adalah penataan aset desa.  Ditambah dengan komitmen politik Nawa Cita khususnya soal membangun dari desa. Sudah saatnya Presiden mengingatkan dan memastikan para pejabat di Kementerian untuk memperhatikan soal penataan aset desa agar menjadi basis dalam memperkuat desa. Membangun dan memberdayakan desa sebagaimana keinginan Nawa Cita akan lebih mudah ketika mampu mengenali aset yang dimiliki.

Laman Rujukan: https://www.suarakebebasan.org/id/opini/item/555-aset-desa-sebagai-basis-desa-membangun

 


Research associate Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan staf pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta.