
Bertempat di Batik Mahkota Laweyan, 3 mahasiswi Program Studi AKuntansi Syariah Nurin Majidah, Shania Eviana dan Rufaidah Risna N melakukan pendampingan kepada pengelola UMKM Batik Mahkota Sabtu, 7 Maret 2020 setelah sebelumnya melakukan survey pendahuluan. UMKM Batik Mahkota Laweyan didirikan oleh Bapak Alpha Febela Priyatmono, MT pada tahun 2005.
Hasil identifikasi di lapangan yang diperoleh dari survey pendahuluan,, kami menyimpulkan bahwa untuk penentuan harga jual produk di UMKM Batik Mahkota Laweyan masih belum sesuai. Sehingga tim pengabdian mencoba mengidentifikasi komponen biaya yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Setelah mengidentifikasi komponen biaya, kami mencoba menghitung biaya produksi dan menentukan harga jual untuk produk yang dihasilkan oleh UMKM Batik Mahkota Laweyan. Penentuan harga jual adalah proses yang penting. Harga jual harus dapat mengcover biaya produksi. Bahwa ada kemungkinan barang tidak terjual juga menjadi pertimbangan dalam menentukan harga jual, sehingga pemilik UMKM tetap memperoleh keuntungan
Add a Comment
You must be logged in to post a comment