PENGUMUMAN
Nomor : B-1959/In.10/F.IV/PP.00.9/07/2020
Menindaklanjuti SK Rektor IAIN Surakarta Nomor 389 Tahun 389 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Program Sarjana IAIN Surakarta yang terdampak wabah “Corona Virus Desease 2019 (Covid 19), maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi mahasiswa yang sudah mengajukan permohonan pengurangan UKT sebelum tanggal 27 Juni 2020 dan belum ter-update, diharap mengajukan permohonan kembali sampai batas waktu waktu tanggal 15 Juli 2020 dan melakukan pembayaran setelah tanggal 20 Juli 2020.
- Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sebagaimana yang tertulis dalam SK Rektor tersebut.
- Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Surakarta, 7 Juli 2020
Dekan
Dr. M. Rahmawan Arifin, SE., M.Si
Add a Comment
You must be logged in to post a comment