FEBI News| Jakarta, Kamis (18 Januari 2024) – Prestasi gemilang kembali diraih oleh dunia akademis Indonesia, khususnya di bidang Ilmu Ekonomi Syariah. Prof. Dr. M. Rahmawan Arifin, M.Si, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Mas Said, meraih jabatan Guru Besar setelah menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Kementerian Agama. Penyerahan SK ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir dalam acara tersebut. Prof. Nizar selaku Sekjen Kemenag memberikan SK ini secara langsung kepada Prof. Dr. M. Rahmawan Arifin, M.Si.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat kepada 60 Guru Besar yang dilantik. Gusmen, sapaan akrab Menteri Agama, berharap para guru besar mampu memberikan tauladan kepada insan akademik karena peran mereka menjadi tolok ukur bagi yang lain. Gusmen juga menekankan pentingnya produktivitas dalam menulis karya ilmiah bagi seorang guru besar. Menurutnya, guru besar adalah produsen yang terus mencetak karya ilmiah, sehingga harus tetap produktif dalam dunia penulisan.
Menteri Agama memaparkan bahwa Kementerian Agama telah mengukuhkan jabatan guru besar sejak berlakunya Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama, yang diundangkan pada 14 April 2021. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya perbaikan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Selain Prof. Dr. M. Rahmawan Arifin, M.Si, sebanyak tiga dosen lain dari UIN Raden Mas Said juga meraih gelar Guru Besar, yaitu Prof. Dr. H. Moh. Abdul Kholiq Hasan, M.A., M.Ed., Prof. Dr. Fauzi Muharom, M.Pd., dan Prof. Dr. Imam Mujahid, S.Ag., M.Pd. Prestasi ini menjadi cerminan kualitas pendidikan di PTKN yang semakin meningkat dengan bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan tersebut.

Sumber: https://kejakimpolnews.com/pendidikan–pariwisata/20710/60-guru-besar-rumpun-ilmu-agama-peroleh-kma-dari-kemenag-inilah-daftarnya.html
Add a Comment
You must be logged in to post a comment