FEBI News| Dalam studi-studi tentang perubahan sosial dikenal istilah “pemberdayaan” (empowerment), yang merupakan antitesa dari konsep “pembangunan” (development). Konsep pembangunan lebih mencerminkan hadirnya model perencanaan dan implementasi kebijakan yang top down, elitis, sedangkan “pemberdayaan” lebih bersifat bottom up, berbasis kepentingan kongkret masyarakat.
Hadirnya konsep “pemberdayaan” memberikan sesuatu perubahan yang mendasar bagi masyarakat. Titah pemberdayaan ini sebenarnya telah lama diamanatkan oleh Allah kepada Muhammad, bahkan jauh sebelum melakukan Hijrah ke Madinah dan tugas itu dikenal dengan istilah al ‘aqabah (pendakian yang berat) yang diabadikan oleh Allah dalam surat Al Balad. Al ‘Aqabah meliputi tugas memerdekakan budak, memberi bantuan di saat kelaparan, meberdayakan anak yatim, serta memberdayakan orang – orang miskin.
Terpanggil dengan titah Ilahi dalam surat al Balad di atas, maka dosen FEBI IAIN Surakarta Waluyo, Lc., M.A. selalu mewajibkan dirinya untuk wakaf Domba disetiap kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan nadzirnya remaja masjid setempat. Dari wakaf yang dia gulirkan kini sudah berkembang menjadi puluhan domba dan sedikit demi sedikit mulai dapat memberdayakan beberapa kepala keluarga miskin.
Syirkah (bagi hasil) adalah pola yang disepakati antara masyarakat pemelihara dengan nadzir. Dan Tema Syirkah itulah yang dikupas dalam pengabdian pada tanggal 15 Juli 2020 di dusun Kandangan, Kel. Tempuran, kec. Kaloran, Kab. Temanggung dengan pemateri Muhammad Risdi, SE dan moderator Rusiyanto al Mughni.
Target dari wajib wakaf adalah terciptanya kampung ternak berbasis wakaf dan menjadi kampung percontohan dari hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat bersebab tiga tahun yang akan datang, domba yang ada saat ini ditargetkan sudah bisa berkembang biak hampir 100 ekor.
Dengan 100 ekor domba, maka sudah memnugkinkan untuk dibuat kandang sendiri, sehingga pola pengelolaannya dapat bergeser dari syirkah menjadi ijarah, yang otomatis bisa memberdayakan banyak tenaga kerja dan dari hasil wakaf dapat dipergunakan untuk kegiatan sosial lainnya. (Wly)