Aset Desa Sebagai Basis Desa Membangun

Visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran sambil memperkuat daerah dan memberdayakan desa tidak mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi masih carut marutnya penataaan aset desa. UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014. Artinya, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes) harusnya sudah mulai melakukan kegiatan inventarisasi aset dan sudah selesai sebelum 15 Januari 2016.

Faktanya, sebagai contoh kecil, ketika saya bertanya soal penataan aset desa kepada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Dia menjelaskan masih belum banyak hal yang dilakukan terkait penataan aset desa, padahal desanya punya aset yang melimpah. Sebagai gambaran aset yang melimpah adalah aset tanah, perkebunan, sawah, air, pasir (kategori aset sumber daya alam), tenaga kerja terampil, buruh tani, buruh kebun (aset sumber daya manusian), arisan, anjangsana, paguyuban (aset sosial-budaya), pasar desa (aset fisik) hingga alokasi dana desa dan dana desa (aset finansial).

Sayangnya, inventarisasi atau pendokumentasian terhadap kekayaan aset belum berjalan optimal. Saya terkejut ketika Pak Sekdes ini menyodorkan buku besar tentang data tanah desa yang sudah berusia sekitar 31 tahun! Buku yang sudah lusuh dan kertasnya banyak yang sudah tidak beraturan itu berisi tentang data tanah desa dan tanah warga. Cerita di atas menjadi bukti nyata betapa identifikasi aset dan tata cara mendokumentasikan aset berjalan stagnan alias tidak kemana-mana. Kesadaran tentang kekayaan aset tidak berbanding lurus dengan ikhtiar nyata untuk menginventarisasi dan membukukannya dengan baik dan mudah diakses publik.

Dari sisi regulasi, Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2) yang memberi pandu arah melakukan identifikasi aset desa untuk nantinya dituliskan ke dalam laporan data desa sayangnya tidak berjalan dengan optimal. Hal ini mengindikasikan betapa kontrol dan fasilitasi pemerintah pusat terhadap persoalan penataan aset desa masih kurang. Pemerintah kedodoran dalam soal pengelolaan aset desa.

Alasan lain kenapa aspek penataan desa belum banyak menjadi perhatian bisa jadi karena kurang populer dibandingkan isu dana desa. Dalam berbagai kesempatan diskusi maupun forum pelatihan bersama dengan warga maupun aparatur desa, antusiasme selalu terlihat ketika membahas soal dana desa, terutama soal besaran dan pemanfaatannya. Hal berbeda ketika memperbincangkan aset desa. Mayoritas jawaban dari desa mereka punya banyak aset tetapi kurang jelas posisi dan kepemilikannya.

Lalu, mengapa aset desa menjadi tantangan serius dalam kerangka pembangunan desa dengan perspektif pembangunan berkelanjutan? Banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.

Dengan kata lain, aset desa yang melimpah di desa idealnya dikuasai oleh desa untuk dimanfaatkan dan didistribusikan ulang untuk kesejahteraan bersama. Jika aset desa dimiliki oleh individu atau pihak lain di luar desa, maka agak mustahil warga desa bisa menikmati kesejahteraan secara bersama-sama.

Menemukenali dan Mengelola Aset Desa

Memang tidak mudah bagi desa untuk menginventarisasi aset desa setelah sekian lama terbengkalai dan tidak jelas kepemilikannya. Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pernah bercerita kepada saya tentang penolakan warga terhadap pendataan tanah milik desa, padahal warga sendiri sebetulnya tahu bahwa tanah tersebut memang milik desa, tetapi warga menolak kalau tanah yang selama ini digunakan akan diinventarisasi oleh desa.

Penolakan warga tersebut sejatinya adalah cermin kekhawatiran bahwa ketika tanah atau sawah yang selama ini digarap akan diambil alih oleh desa dan mereka tidak diperbolehkan untuk menggarapnya lagi. Padahal, menurut cerita Pak Kepala Desa tersebut, pihak desa sebetulnya hanya ingin mendata dan memastikan bahwa status tanah atau sawah tersebut adalah milik desa. Sementara warga tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah atau sawah, tetapi bukan dengan status hak milik melainkan hak pakai saja. Hal ini untuk menghindari adanya warga yang dikhawatirkan menjual tanah atau sawah kepada pihak ketiga atau pihak luar desa. Disinilah diperlukan adanya musyawarah bersama antara desa dan warga untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana sebaiknya aset desa diinventarisir dan dimanfaatkan.

UU Desa Pasal 26 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah memegang kekuasaan dan mengelola aset desa. Berpijak pada regulasi ini, Kepala Desa dan jajarannya sebetulnya tidak perlu ragu untuk mengelola aset desa sepanjang dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Agar bisa menjadi sarana bagi kesejahteraan publik, maka langkah pertama yaitu mengetahui aset desa.

Secara konkrit, upaya menemukenali aset desa bisa dilakukan dengan merujuk pada desain laporan data desa sebagaimana diperkenalkan Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2). Dalam regulasi tersebut, data desa dijabarkan ke dalam empat jenis aset. Pertama, aset sumber daya alam. Kedua, aset sumber daya manusia. Ketiga, aset sumber daya pembangunan. Keempat, aset sumber daya sosial budaya.

Jika ditelisik lebih mendalam, UU Desa tidak hanya memberi kekuasaan tanpa kontrol. Melalui asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (kewenangan) yang didukung dengan dana desa, kepala desa dan jajarannya memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa. Salah satu aspek strategis tersebut adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa. Sebagai aspek strategis di desa, penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Desa yang memiliki aset yang kaya ditambah dengan watak Kepala Desa yang semena-mena bisa menghasilkan pelepasan aset kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan menyalahi prosedur, yang muaranya merugikan desa.

Bagaimana mengawasi dan mengendalikan aspek kekuasaan kepala desa? UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes). Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. Kasus tukar guling aset desa berupa tanah, misalnya, harus dibicarakan dalam forum musdes yang melibatkan semua pihak di desa.

Aset Desa Sebagai Basis Sumber Penghidupan

Adanya identifikasi dan kontrol ini untuk memastikan bahwa aset desa sebagai kekayaan desa tidak disalahgunakan pemanfaatannya. Untuk mencapai kesejahteraan bersama, maka aset desa perlu diletakkan sebagai basis sumber penghidupan bersama. Dalam kerangka demikian, maka aset desa harus dimanfaatkan dan didayagunakan untuk memastikan bahwa semua warga desa bisa menggunakan aset desa sebagai sumber penghidupan berkelanjutan.

Perspektif sumber penghidupan terhadap aset desa ini akan memudahkan desa dalam meraih kesejahteraan bersama warga dan pemerintah desa. Pemanfaatan aset desa juga sebaiknya memprioritaskan warga desa sebagai pengguna utama. Dalam konteks yang demikian, pelibatan warga dalam proses identifikasi dan pemanfaatan aset menjadi tidak bisa ditawar lagi. Kebijakan desa terkait penggunaan aset desa harus melibatkan warga agar tidak ada dominasi satu kelompok dan meminggirkan kelompok atau warga yang lemah. Sebagai contoh, tanah milik desa yang disewakan harus mendahulukan warga desa daripada pihak di luar desa. Dengan begitu, maka pihak desa juga berkontribusi untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga desanya.

Ikhtiar Pemerintahan saat ini untuk membangun Indonesia dengan cara memperkuat desa sebagaimana ditulis dalam dokumen Nawa Cita adalah momentum yang tepat bagi pemerintah pemerintah desa untuk menata, mendata, dan mendokumentasi semua aset yang dimiliki.

Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa berpijak dan mengacu pada aset yang dimiliki desa. Tanpa aset, maka desa terancam tidak berdaya. Ketidakjelasan aset akan membuat desa terus meraba-raba tentang kekayaan apa saja yang dimiliki.

Saatnya desa dan kabupaten dengan fasilitasi dan supervisi pemerintah pusat bahu-membahu mengidentifikasi atau menemukenali serta mendokumentasi aset desa. Hal ini menjadi lebih kuat dengan adanya momentum dua tahun UU Desa dimana salah satu mandat utamanya adalah penataan aset desa.  Ditambah dengan komitmen politik Nawa Cita khususnya soal membangun dari desa. Sudah saatnya Presiden mengingatkan dan memastikan para pejabat di Kementerian untuk memperhatikan soal penataan aset desa agar menjadi basis dalam memperkuat desa. Membangun dan memberdayakan desa sebagaimana keinginan Nawa Cita akan lebih mudah ketika mampu mengenali aset yang dimiliki.

Laman Rujukan: https://www.suarakebebasan.org/id/opini/item/555-aset-desa-sebagai-basis-desa-membangun

 


Research associate Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan staf pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta.

Potret Industri Keuangan Syariah

Pada 11 Maret 2016, Islamic Research and Training Institute (IRTI) merilis Islamic finance country report for Indonesia (IFCR). Laporan berseri yang menyajikan kondisi dan prospek keuangan syariah di negara-negara Muslim. IFCR Indonesia adalah seri ketujuh. Seri pertama adalah Tunisia (2013), kedua Turki (2014), ketiga Arab Saudi (2014), keempat Malaysia (2015), kelima Oman (2015), dan keenam adalah Sudan (2016).

Hasil riset IRTI yang bekerja sama dengan The General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (Cibafi) ini mengulas lima hal terkait peluang dan tantangan industri keuangan syariah di Indonesia. Pertama, perkembangan industri keuangan syariah.

Perkembangan keuangan syariah Indonesia bisa dibilang lambat dibandingkan negara tetangga. Meskipun pertumbuhan keuangan syariah cukup tinggi, mencapai 139 persen year on year (yoy) sejak 2010 dibandingkan konvensional yang hanya 42 persen sejak 2010, setelah lebih dari dua dekade kontribusi keuangan syariah tidak lebih dari lima persen.

Share bank syariah masih berada pada kisaran 4,8 persen dari total industri perbankan, reksa dana syariah juga masih 4,5 persen. Sukuk sebagai salah satu alternatif investasi juga masih 3,2 persen. Sedangkan, industri keuangan non-bank (IKNB) hanya berkontribusi 3,1 persen. Perbankan syariah berkontribusi terbesar untuk keuangan syariah (50 persen), diikuti oleh sukuk 44 persen. Asuransi syariah dan reksa dana hanya 65 persen.

Dukungan Pemerintah Indonesia terhadap keuangan syariah masih sekadarnya, belum menyentuh pokok masalah. Begitupun dukungan partai politik hingga kini masih sangat minim. Dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu untuk meningkatkan share keuangan Islam.

Hal ini berbeda dengan Malaysia. Menurut Lai (2014), dukungan pemerintah dan partai politik yang berkuasa terhadap keuangan syariah sangat kuat. Isu keuangan syariah menjadi salah satu isu sentral yang harus diselesaikan segera sejak 1980-an. Kebijakan yang ada mempercepat pertumbuhan keuangan syariah di Malaysia. Tak mengherankan kalau share perbankan syariah Malaysia mencapai 23 persen.

Kedua, regulasi dan infrastruktur pasar. Sebagaimana pengalaman negara tetangga, peran regulator dalam meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah sangat penting. Salah satu isu adalah bagaimana membuat regulasi yang efesien dan efektif untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah.

Sistem infrastruktur keuangan syariah kita terdiri dari tiga otoritas, yaitu Bank Indonesia (BI) dalam pengembangan keuangan syariah fokus pada kebijakan makroprudensial; OJK yang memiliki otoritas pada kebijakan mikroprudensial; dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang menjaga kesyariahan segala kegiatan transaksi keuangan syariah.

Ketiga otoritas inilah yang menggawangi keberlanjutan dan kemapanan keuangan syariah di Indonesia. Selain ketiganya, ada Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang juga punya peran dalam membentuk infrastruktur pasar keuangan syariah lebih dinamis dan humanis.

Ketiga, peluang investasi sektor ritel. Dari hasil penelitian tersebut, pembiayaan syariah masih dikuasai dua bank besar, yaitu Bank Muamalat dan BSM sebesar 68 persen, sisanya dibagi-bagi antarbank syariah lainnya. Begitu pula pembiayaan ritel syariah juga hanya dikuasai lima bank (63 persen) sehingga pembiayaan ritel tidak begitu kompetitif. Maka wajar jika harga pembiayaan menjadi mahal.

Tidak jauh beda dengan bank syariah, general asuransi syariah 65 persen pangsa pasar juga dikuasai hanya lima perusahaan. Bahkan, untuk asuransi jiwa syariah 82 persen dikuasai lima perusahaan. Untuk pengguna asuransi terdapat kurang lebih 59 persen yang tidak memakai asuransi syariah. Artinya, masih sangat besar potensi nasabah asuransi syariah ke depannya.

Dari sisi pemahaman konsumen terhadap keuangan syariah, hanya 13 persen yang mengerti dan paham perbedaan keuangan syariah dan konvensional, dan 37 persen tahu tapi terbatas. Sebaliknya, ada sekitar 37,7 persen tidak tahu tapi masih ada keinginan untuk mencari tahu. Sedangkan, yang tidak tahu tapi ingin tahu sekitar 30 persen. Hal ini menunjukkan edukasi tentang keuangan syariah sangat minim sekali.

Yang menggembirakan, sukuk ritel yang dikeluarkan pemerintah sejak 2009 sebesar Rp 5,5 triliun naik tajam menjadi kurang lebih Rp 43 triliun pada tahun awal 2016. Isu wealth management terkhusus dalam kaitan dengan manajemen dana haji menjadi sorotan dalam laporan IFCR ini.

Sebagai negara Muslim yang besar, potensi dana haji juga besar. Tak kalah pentingnya adalah sektor keuangan sosial. Dana zakat, wakaf, dan sedekah juga punya potensi yang sangat besar jika dikelola dengan baik dan benar.

Dengan adanya regulasi baru pada 2011 terkait zakat, harapannya mampu mendongkrak pendapatan zakat. Salah satu aturannya adalah pengurangan pajak pendapatan bagi muzaki yang membayar zakatnya. Selain zakat, wakaf juga tidak kalah penting dalam perekonomian Indonesia. Berbagai produk yang atraktif, misal wakaf tunai, telah meningkatkan kesadaran masyarakat mewakafkan hartanya.

Dan yang tak kalah penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah adalah lembaga keuangan mikro syariah atau BMT yang terbukti mampu melewati krisis finansial. Terdapat berbagai perkumpulan atau asosiasi yang mendorong anggotanya berkembang, semisal Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk), Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah), Micro Finance Indonesia, BMT Center, Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah), Pusat Nasional Madani (PNM), dan Permodalan BMT ventura.

Keempat, peluang investasi di sektor korporasi. Pembiayaan perbankan syariah di sektor ini tak jauh beda dengan sektor ritel. Hampir 70 persen masih dikuasai lima bank besar saja. Dari sisi sektor ekonomi, pembiayaan bank syariah terbesar pada business services, yaitu hampir sepertiga dari total pembiayaan. Namun, hanya menyumbangkan 1,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sungguh miris, sebagai negara agraris dan sepertiganya adalah laut, pembiayaan di sektor pertanian, perkebunan, perikanan hanya tiga persen. Hal ini menunjukkan, perbankan syariah masih belum bisa memberi solusi yang dihadapi petani dan nelayan. Kontrak salam (nol persen) dan istisna (tujuh persen) juga belum maksimal digunakan oleh perbankan syariah.

Adapun sukuk korporasi hanya seperempat dari sukuk negara. Berdasarkan survei 2014, sukuk korporasi Indonesia (176 miliar dolar AS) berada di peringkat tujuh, di bawah Malaysia di posisi pertama (13.672 miliar dolar), bahkan masih kalah dengan Singapura (563 miliar dolar).

Kelima, dampak ekonomi Islam pada investasi. Potensi industri halal sangat besar dan menggiurkan. Berdasarkan Global Islamic Economic Indicator (GIEI) 2015-2016 yang dirilis Thomson Reuters, Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 70 negara Muslim. Perinciannya, industri keuangan syariah menempati ranking kesembilan, disusul industri makanan halal pada ranking ke-13.

Halal tourism berada pada posisi ke-13, fashion/pakaian di posisi ke-25. Selanjutnya, media/rekreasi di posisi 48, dan terkait kosmetik dan farmasi di posisi keenam.

Dari data ini, terlihat masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan posisi Indonesia supaya lebih baik. Pemerintah harus mulai sadar bahwa industri syariah memerlukan grand design dan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi syariah, khususnya keuangan syariah.

Luqman Hakim Handoko
Kepala Prodi Perbankan Syariah STE SEBI, Analis Keuangan dan Perbankan Syariah SIBER-C

laman rujukan: http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/03/28/o4qo3q12-potret-industri-keuangan-syariah

 


  • Penulis adalah Kepala Prodi Perbankan Syariah STE SEBI, Analis Keuangan dan Perbankan Syariah SIBER-C

 

MENINGKATKAN PEMAHAMAN AUDITING, MAHASISWA AKUNTANSI SYARIAH MAGANG DI KAP WARTONO

Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) semester genap 2016/2017 tidak disia-siakan oleh mahasiswa akuntansi ini untuk mencari pengalaman tentang pengetahuan auditing mereka yang telah dipelajari di bangku kuliah. KAP Wartono menjadi tujuan mereka dalam melakukan PPL.  PPL dilakukan pada bulan Januari 2017, dimulai dari 9 Januari hingga  4 Februari 2017.

Selama melakukan  magang, Ardian dan kawan-kawan terlibat dalam beberapa proses audit seperti perencanaan audit dan pengujian informasi. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan observasi terhadap auditee (perusahaan klien) pada saat proses perencanaan dan pengujian informasi. Mereka diberikan teknis tentang jumlah sampel, dan jenis bukti yang diperlukan untuk membuat analisis sehingga auditor dapat membuat opini atas laporan keuangan. Kegiatan PPL di KAP Wartono ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa akuntansi khususnya, sehingga mereka tidak hanya mendapat teori tetappi dapat membandingkan antara toeri dan praktik dai lapangan.

Kegiatan PPL di KAP Wartono ini juga sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari kerjasama yang dilakukan Program Studi Akuntansi Syariah dengan KAP Wartono. Kerjasama ini mendukung program pengajaran dan penelitian.

IMG-20170818-WA0005

Semangat Perjuangan dalam Pelantikan ORMAWA Periode 2016/2017

Sukoharjo – Pengurus Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta periode 2016/2017 telah dilantik di Aula Pascasarjana lantai empat pada hari Jumat, 6 Januari 2017. Acara yang menandai berakhirnya masa kepengurusan ORMAWA periode 2015/2016 ini mengambil tema “Dengan Semangat Perjuangan, Membangun FEBI yang Lebih Maju”. ORMAWA yang dilantik adalah Dewan Mahasiswa (DEMA) Kabinet Dedikasi, Senat Mahasiswa (SEMA), Lembaga Semi Otonom (LSO) yang terdiri dari Program Asistensi Keagamaan dan Kepribadian Islam (PAKKIS) dan Forum Ekonomi Syariah (FRESH), serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari Manajemen Bisnis Syariah (MBS), Akuntansi Syariah (AKS), dan Perbankan Syariah (PBS).

Acara pelantikan dimulai pukul 08.00 dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa, yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, serta prosesi pelantikan. Setelah penandatanganan berita acara serah terima jabatan, dibacakan janji pengurus oleh Wawan Triyono selaku Ketua Umum DEMA yang baru. “Dalam suatu organisasi dibutuhkan semangat perjuangan membangun kebersamaan dalam mengemban amanah sebagai pengurus ORMAWA FEBI, dengan saling bahu membahu untuk membangun FEBI yang lebih maju,” kata Wawan Triyono. (halimatus)

Rapat awal penyusunan visi dan misi prodi AKS


Rabu, 4 Januari 2017 Rapat awal penyusunan visi dan misi prodi AKS dimulai pada pukul 09.00 yang diawali dengan pembukaan oleh ketua tim penyusun visi dan misi program studi Akuntansi Syariah. Acara ini diikuti oleh seluruh tim penyusunan visi dan misi program studi Akuntansi Syariah. Selanjutnya arahan dari Dekan FEBI selaku penanggung jawab penyusunan visi dan misi progran studi Akuntansi Syariah. Memasuki acara inti pembahasan visi dan misi program studi Akuntansi Syariah pada pukul 09.15 dimulai dengan melihat visi dan misi yang telah ada untuk selanjutnya disesuaikan dengan visi dan misi dan renstra fakultas yang telah di sahkan. Adanya masukkan dari dekanat untuk melibatkan pihak luar sebagai calon pengguna lulusan dalam memberikan kontribusi profil lulusan program studi akuntansi syariah agar bisa memenuhi kebutuhan pasar dunia kerja. Memutuskan perwakilan untuk mendatangi pengguna dan calon pengguna lulusan.

Pelantikan Pengurus HMJ Perbankan Syariah 2016/2017

Sukoharjo – Ketua HMJ Perbankan Syariah 2016/2017 resmi dilantik oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Ruang Baca Fakultas. Acara yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus Pemilu Raya ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, 27 Desember 2016, dengan dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Drs. H. Sri Walyoto, M.M., Ph.D., beserta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, H. Condro Triono, M.Ag., Ph.D., serta Kasubag Akademik, Sukoco Edi Sasmito, S.E.

Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam  dengan diikuti oleh ketua terpilih dari Senat Mahasiswa, Dewan Mahasiswa, HMJ Perbankan Syariah, HMJ Akuntansi Syariah, HMJ Manajemen Bisnis Syariah, Forum Ekonomi Syariah (FRESH), Koordinator PAKKIS, serta tamu undangan. Pelantikan dilakukan dengan pembacaan Surat Keputusan dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta serah terima jabatan diwakili oleh Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa lama ke Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa FEBI baru. Acara berakhir pada pukul 11.00, yang dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus HMJ Perbankan Syariah oleh Ketua HMJ Perbankan Syariah.

Pengurus HMJ Perbankan Syariah terdiri atas 32 orang dengan formatur sebagai berikut:

Ketua: M. Yusuf Perkasa Wibowo

Sekretaris 1: Trisulistyowati

Sekretaris 2: Ririn Indriani Suseno

Bendahara 1: Iin Aulia Maharayni

Bendahara 2: Ratna Eka Hartanti

Kepala Bidang 1: Rizal Abdul Aziz

Unit Keorganisasian:

Kepala Unit: Wulandari Dwi S

Staf:

1. Arizal Prayudianto

2. Dadang Wiratama

3. Novia Dewi

4. Reza Faisal Husein

Unit Pengembangan Mahasiswa:

Kepala Unit: M. Kozin A

Staf:

1. Liya Prasi

2. Adam Putra Dewanto

3. Muhammad Alan Nur

4. Tiara

Kepala Bidang II: Azka Afifah

Kepala Unit Internal : Erna Aprilia

Staf:

1. Ayu Annisa

2. Irma Fitriani

3. Dian Purnama Sari

4. Fajar Irawan

Kepala Unit Eksternal: Intan Rahmawati

Staf:

1. Moch. Giorardo Rekyan Wirayudha

2. M. Nurul Huda

3. Anita Sulistyani

4. Rika Laras Sari

Kepala Unit Kewirausahaan: Nur Hibatullah

Staf:

1. Bintang Ramadhan P.

2. Dhea Sandi Pramukti

3. Indriastuti Wijayanti

4. Aldiana Prasuri Kinanthi

Pelantikan Pengurus HMJ Perbankan Syariah dihadiri oleh Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Budi Sukardi, S.E.I., M.S.I. Dalam rangkaian acara pelantikan juga dilakukan sarasehan oleh Ketua Jurusan dalam rangka menyelaraskan program kerja HMJ dengan program kerja jurusan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu memajukan jurusan Perbankan Syariah. (intan)

OPEN RECRUITMENT Magang Asisten

Dibuka kesempatan magang bagi mahasiswa FEBI untuk menjadi

Asisten Magang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

IAIN Surakarta

Asisten Praktikum:

 

–      Statistik

 

Syarat:

1.      IPK Minimal 3,25

2.      Minimal Mahasiswa Semester 5, maksimal semester 7

3.      Membuat surat permohonan magang kepada Kepala Laboratorium FEBI

4.      Melampirkan Curiculum Vitae

5.      Foto 4 x 6 (sebanyak 1 buah)

6.      Foto kopi Sertifikat Statistik (Jika belum ada menggunakan surat keterangan Nilai)

7.      Foto kopi HSS

Ketentuan Pendaftaran:

1.   Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna kuning dikumpulkan di ruang Kepala Lab FEBI

2.   Pendaftaran dilakukan pada hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB

3.   Pengumpulan berkas tanggal 26 Agustus-16 September 2016

4.   Ujian Seleksi tertulis, micro teaching dan wawancara akan dilakukan tanggal 22 September 2016

5.   Contact Person Nur Hidayah : 085866946640

 

Open Recruitment KSBS (Kelompok Studi Bank Syariah) FEBI IAIN Surakarta

  • KSBSFEBIIAIN Surakarta adalah Kelompok studi yang di inisiasi oleh Unit Laboratorium FEBIuntuk melakukan kajian bank syariah dari sisi praktik dalam bentuk praktikum bank syariah serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain.
  • Jadwal pendaftaran:22 Agustus – 16 September 2016
  • Persyaratan:
  1. Mahasiswa aktif FEBI angkatan 2013 dan 2014.
  2. Mengisi form pendaftaran.
  3. Memiliki komitmen untuk menjadi asisten praktikum bank syariah.
  4. Mengumpulkan surat pernyataan kesediaan.
  5. Melampirkan Fotocopy KTM, HSS semester terakhir, Curiculum Vitae, Pas Foto 4X6 sebanyak 1 lembar.
  6. Semua berkas dimasukkan kedalam map berwarna merah dan dikumpulkan di ruang Kepala Lab. FEBI.

 

Surakarta, 9 Agustus 2016Kepala Lab. FEBI

 

 

 

Indah Piliyanti, S. Ag. MSI

NIP. 19780318 200912 2001

 

 

*Jadwal tes dan pengumuman menyusul.

*form pendaftaran dan surat pernyataan kesediaan dapat di unduh di facebook KSBS FEBI IAIN Surakarta

 

Pengajian Akbar Bersama Ust. Nizam

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri Surakarta (IAIN) telah menggelar pengajian akbar di Graha IAIN Surakarta sekaligus santunan anak yatim, Jumat (24/16) . Acara ini merupakan serangkaian dari semarak Ramadhan yang telah digelar lima hari berturut-turut. Di  hari terakhir, diselenggarakan pengajian akbar sekaligus santunan anak yatim dan penutupan acara.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari ketua dewan mahasiswa (DEMA), Agil Setiawan.“ Kami mengucapkan banyak terimakasih untuk mahasiswa yang telah datang ke acara pengajian ini. Kami berharap pengajian ini mampu meningkatkan ketaqwaan dan mendapatkan keberkahan di Ramadhan yang penuh kemuliaan seperti tema pada pengajian hari ini-Tingkatkan Ketaqwaan, Raih Keberkahan di Ramadhan Penuh Kemulian. Sambutan yang kedua oleh dekan FEBI yang diwakili oleh Khoirul Umam. Beliau mengapresiasi acara tersebut dan berharap mahasiswa lebih banyak menyelenggarakan kegiatan sejenis ini untuk memberikan motivasi.

Ust.Nizam Zulfikar yang merupakan Dai ANTV berkesempatan memberi tausiyah sebelum adzan magrib berkumandang. Dalam pengajiannya beliau menyampaikan makna dari sebuah lagu yang terkenal di Pulau Jawa, yaitu lir ilir yang dimana lagu tersebut mempunyai makna yang luar biasa dibalik liriknya.  Pada lirik //cah angon, cah angon penekno blimbing kui// Cah angon tersebut memberikan pesan bahwa seorang pemimpin harus mempunyai jiwa seperti cah angon (pengembala) karena seorang pemimpin seharusnya mampu mengayomi. Selanjutnya  //penekno blimbing kui// lunyu-lunyu penekno// yang diartikan memanjat pada pohon belimbing itu walaupun licin. Serta ruas dari belimbing ada lima yang mengartikan bahwa rukun Islam ada lima. Maka seorang pemimpin harus mengambil nilai-nilai luhur dari ajaran agama Islam, walaupun licin harus tetap diraih. Pemimpin harus mampu memetik ajaran-ajaran Islam sehingga mampu memeras intisarinya dan diamalkan untuk mengayomi masyarakat. Acara ini di meriahkan juga oleh penampilan dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat Solo (YPAC) yang membuat jamaah larut dalam lagu-lagu yang dinyanyikan. (Yin-mgMira/Humas Publikasi)

Seminar Nasional Keilmuan FEBI

 Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta telah menyelenggarakan Seminar Nasional Keilmuan dengan tema “Ekonomi Islam Menyongsong Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan di gedung Graha IAIN Surakarta, Selasa (21/6).Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi Mayarakat Ekonomi Asean (MEA). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari acara Semarak Ramadhan 1437 H. Turut hadir Dr. Mudofir, S.Ag.M.Pd selaku Rektor IAIN Surakarta sekaligus membuka acara seminar nasional.

Dengan mendatangkan tiga pembicara, materi yang pertama disampaikan oleh  Prof. Mudrajad Kuncoro yang merupakan seorang Pakar Ekonomi Islam dan Ketua Jurusan Doktor UGM. Beliau menyampaikan bagaimana cara meningkatkan peran mahasiswa sebagai agent of change. Beliau menyampaikan juga untuk menjadi sebuah agen perubahan, kita harus mampu berubah, mengetahui diri sendiri dan mengenal diri sendiri. Di mulai dari membuat konsep dan perencanaan yang matang, kreatif, dan inovatif serta mampu mengatur waktu. Mempelajari proses adalah hal yang tidak boleh ketinggalan. “Pelajari proses karena dibalik sukses ada prosesnya. Karena sukses kalian tidak dinilai atau di tentukan dari IPK yang tinggi saja,” ujarnya.

Pembicara yang kedua yaitu Prof. Muhammad selaku Ketua DSN MUI Yogyakarta sekaligus dosen STIE Yogyakarta. Beliau membahas tentang Strategi Pewujudan dan Pengembangan Sistem Sistem Ekonomi Islam. Muhammad menyampaikan presepsi masyarakat tentang ekonomi Islam. Ekonomi Islam selalu identik dengan keuangan dan perbankan syariah. Di identikan dengan simbol-simbol Bahasa Arab padahal ekonomi syariah adalah adalah sesuatu yang luas yang terkait dengan akidah, syariah, akhlaq dan diidentikkan dengan Fiqih Muamalah .

Sedangkan pemateri terakhir yaitu Andri Priyono. Beliau menyampaikan tentang pebisnis di Indonesia yang jumlahnya masih minim. Menurutnya, untuk membangun bisnis itu perlu mentor dan jaringan untuk meraih sukses. Berpikir di atas rata-rata orang lain dan  jangan meminimalkan impian atau cita-cita atau target. Visi harus tajam, harus ada keberanian untuk keluar dari zona nyaman. Berani menentukan pilihan dan mengambil keputusan,berani bangkit. (mgMira)