Enam saham merah, ini 10 saham LQ45 dengan PER terkecil (11 April 2019)

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamis (11/4) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup merah. Ketika bursa saham tutup , Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 68,16 poin (-1,05%) dari penutupan sebelumnya, lalu mendarat di angka indeks 6.410,17.

LQ45, indeks saham dengan konstituen saham-saham berkapitalisasi pasar terbesar dan terlikuid, turun 16,16 poin (-1,58%) menuju 1.007,97.

Indeks Kompas100 yang beranggotakan seratus saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar terbesar juga turun. Indeks terbitan Kompas ini berkurang 18,58 poin (-1,40%), lalu mendarat di ​1.304,83.

Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP​), Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berada di posisi tiga pertama daftar saham LQ45 dengan PER positif terkecil secara berurutan; masing-masing 5,17 kali, 5,60 kali, dan 5,96 kali.

Posisi selanjutnya diisi oleh ERAA​, WSKT​, ADRO,​​ ​​​​MNCN,​ INDY, ​UNTR, dan ​BBTN.

Dari seluruh saham yang yang masuk dalam daftar 10 saham LQ45 dengan PER terendah ini, enam saham turun harga dari penutupan sebelumnya. Mereka adalah INKP, Adaro Energy Tbk (ADRO), Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), ​Indika Energy Tbk (INDY), United Tractor Tbk (UNTR), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Tiga saham yang lain mampu naik harga, yaitu ​Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), dan Waskita Karya Tbk (WSKT).

Adapun satu-satunya saham yang tidak berubah harganya adalah SRIL.

10 Saham LQ45 dengan PER Terendah
Kode Harga (10/4) Harga (11/4) PBV PER
INKP 8.375 8.050 0,81 5,17
SRIL 336 336 0,92 5,6
ITMG 19.700 20.000 1,61 5,96
ERAA 1.615 1.620 1,07 6,09
WSKT 1.990 1.995 0,94 6,83
ADRO 1.315 1.300 0,67 6,88
MNCN 820 810 1,09 7,57
INDY 1.790 1.730 0,55 7,76
UNTR 26.050 25.450 1,66 8,53
BBTN 2.410 2.350 1,04 8,87

sumber: https://investasi.kontan.co.id/news/enam-saham-merah-ini-10-saham-lq45-dengan-per-terkecil-11-maret-2019

Lombok terpilih jadi tujuan wisata halal terbaik

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali terpilih sebagai destinasi wisata halal (halal tourism) terbaik di Indonesia dengan nilai skor tertinggi mencapai 70 mengungguli 10 destinasi lain di Tanah Air.

Muslim Travel Index (IMTI) 2019 dalam laporannya menyebutkan, 10 destinasi wisata halal unggulan Indonesia (Lombok, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur (Malang) dan sekitarnya, Sulawesi Selatan dan sekitarnya mempunyai nilai rata-rata sebesar 55, tertinggi skor 70 dicapai destinasi Lombok, sedangkan skor terendah 33 diperoleh destinasi Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya).

“Hasil IMTI 2019 menunjukkan terjadinya peningkatan skor di 10 destinasi wisata unggulan Indonesia,” kata Fazal Bahardeen CEO CrescentRating dan HalalTrip.

Sementara itu pada IMTI 2018, 10 destinasi unggulan mencatatkan skor tertinggi 58 yang diperoleh Lombok dan terendah destinasi Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya) sebesar 30.

Deputi bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata, Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan, Indonesia sebagai pemain global halal tourism harus menggunakan standar global yang untuk wisata halal mengacu pada GMTI.

“Menteri Pariwisata menargetkan, Indonesia tahun ini menjadi ranking 1 sebagai destinasi pariwisata halal terbaik dunia versi GMTI,” kata Ni Wayan Giri Adnyani dalam keterangan yang diterima KONTAN, Senin (8/4).

Ia mengatakan, untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) halal tourism tahun ini ditargetkan mencapai 5 juta wisman atau 25% dari target 20 juta wisman.

sumber :https://lifestyle.kontan.co.id/news/lombok-terpilih-jadi-tujuan-wisata-halal-terbaik

Wakaf sebagai Solusi Permasalahan Sosial di Masyarakat

https://youtu.be/r1pRMdr1fdA

Masalah kemiskinan selalu menjadi permasalahan krusial yang dihadapi setiap Negara. Setiap negara memiliki cara atau solusi masing-masing untuk mengatasinya, tak terkecuali di Indonesia. Di antaranya memberikan perlindungan sosial melalui implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Sistem ekonomi syariah juga menjadi salah satu dari solusi tersebut, mengingat ekonomi islam memiliki dua instrumen yang dapat mengentaskan masalah kesejahteraan sosial secara berkelanjutan yaitu dengan Zakat dan Wakaf.

Potensi Wakaf Untuk Mengurangi Permasalahan Sosial

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam membantu mengurangi permasalahan sosial dan ekonomi. Karena amal wakaf cenderung sebagai sebagai investasi yang tidak habis dikonsumsi, maka amal ini dapat dikembangkan menjadi modal produktif yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kehidupan beragama, misalnya seperti mendirikan tempat ibadah, membangun madrasah, pondok-pondok pesantren, ataupun lainnya. Wakaf juga terbukti bisa menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi hajat hidup, baik berupa kesejahteraan hidup, jaminan hari tua, pendidikan dan lain sebagainya. Terlebih lagi produk wakaf saat ini sangat beragam, mulai dari wakaf tanah, wakaf uang, wakaf harta bahkan wakaf asuransi.

Closing Statement

Ada begitu Banyak sekali manfaat dari wakaf jika dikelola dengan baik dan benar. Mari berwakaf dan menjadi insan yang bermanfaat untuk sesama.

 

Sumber: http://www.ekonomisyariah.org/7088/wakaf-sebagai-solusi-permasalahan-sosial-di-masyarakat/

Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia 2019

Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia (DMAI) bertujuan untuk ​mencari sosok pemuda dan pemudi Indonesia yang memiliki wawasan luas tentang ASEAN serta memiliki ketertarikan untuk mempromosikan ASEAN kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, bagi kamu yang berusia antara 18-25 tahun, memiliki pengetahuan yang baik mengenai ASEAN, mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan baik serta bersemangat untuk mempromosikan ASEAN kepada khalayak. Ayo ikuti Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia 2019.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan persyaratan serta langkah-langkah mengikuti Pemilihan Duta Muda ASEAN 2019 berikut ini:

I.     Persyaratan Peserta Pemilihan DMAI 2019

a.     Pelajar, mahasiswa atau pemuda/i Warga Negara Indonesia;

b.     Usia 18-25 tahun (per 1 Juni 2019);

c.     Memiliki pengetahuan dasar yang baik mengenai ASEAN;

d.     Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris. Bahasa asing  lainnya merupakan nilai tambah;

e.     Memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Keaktifan pada media sosial akan menjadi nilai tambah;

f.      Bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi yang ditetapkan Penyelenggara dan mematuhi aturan PDMAI 2019.

II.     Tahapan Pemilihan DMAI 2019

a.     Tahap I (Penulisan Esai)

Perhatikan ketentuan penulisan esai sebagai berikut:

·       Esai ditulis dalam Bahasa Indonesia

·       Esai membahas mengenai salah satu (pilihlah salah satu tema) di bawah ini:

o      Kontribusiku: Menggaungkan Jakarta sebagai Diplomatic Capital of Southeast Asia

o      Kontribusiku: Memperkuat Jejaring Pemuda di Kawasan ASEAN

·       Esai asli, belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam perlombaan lainnya.

·       Ditulis dalam 500-1000 kata (jumlah total kata)

·      Esai memuat Ringkasan Singkat (sekitar 100 kata), menggambarkan ide utama esai. Jumlah kata dalam Ringkasan Singkat termasuk di dalam total 1000 kata.

·       Font Arial ukuran 12 dengan spasi 1.5, margin 2 cm seluruh sisi.

·       Boleh mencantumkan grafik/tabel

·       Judul esai diletakan di awal esai

·       Terstruktur dengan baik

·       Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

·       Dikirim dalam format PDF, dan disimpan dengan format PDMAI Esai (NAMA LENGKAP KAMU) (PROVINSI)

·       Cantumkan nama kamu di bawah judul, di halaman pertama.

·       Mengikuti media sosial Instagram @kemlu_ri

b.     Tahap II (Pembuatan Video Message)

Peserta dengan esai terbaik akan melaju ke Tahap Kedua dan diminta membuat video message dengan tema yang akan ditentukan selanjutnya

Perhatikan Ketentuan Pembuatan Video Message sebagai berikut:

·       Video dibuat dengan durasi 1 menit.

·       Video message dibuat dengan menggunakan Bahasa Inggris dengan tema yang akan ditentukan selanjutnya.

·       Isi pesan dalam video harus singkat dan jelas. Pastikan tidak ada suara background yang dapat mengganggu.

·     Video diunggah melalui Instagram dengan judul: PDMAI 2019 (Nama Kamu) dan mention akun @kemlu_ri tambahkan tanda pagar (tagar) #aseanadalahkita #dutamudaasean2019 (contoh: PDMAI 2019 (Fadilla Putri) @kemlu_ri #aseanadalahkita #dutamudaasean2019)

·      Video harus dapat diakses sehingga pastikan Instagram tidak terkunci (private) dan dapat diakses sampai pengumuman pemenang.

·       Pada tahap ini, akan dipilih para finalis yang akan diundang ke Jakarta

c.     Tahap III (Final)

·       Para finalis akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan orientasi selama 1 (satu) minggu untuk memperoleh pendalaman lebih lanjut mengenai ASEAN dan protokol etiket dan akan mengikuti malam final dimana para finalis akan menjawab pertanyaan dari juri baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di muka umum.

·       3 (tiga) finalis akan dipilih menjadi Pemenang Duta Muda ASEAN-Indonesia 2019 (Agustus 2019 – Juli 2020).

III.         Penghargaan

Duta Muda ASEAN-Indonesia 2019 akan berkesempatan untuk penugasan mewakili Indonesia dalam berbagai kegiatan Kementerian Luar Negeri selama satu tahun (Agustus 2019 – Agustus 2020).

IV.         Langkah Pendaftaran:

Unduh Formulir Pemilihan DMAI 2019 disini: Formulir PDMAI 2019.docx
Lengkapi Formulir dimaksud, beri tanda tangan kamu dan kirim ke e-mail [email protected]
Esai dalam bentuk .pdf dan Foto diri (close up dan seluruh badan) dalam format .jpg atau .png dengan ukuran tidak lebih dari 1MB
Batas waktu pendaftaran adalah 7 Mei 2019 (pukul 23.59 WIB), pendaftaran yang datang setelah waktu tersebut, dinyatakan gugur secara otomatis.

V.         Perkiraan batasan waktu pelaksanaan

Penutupan Pendaftaran                                      : 07 Mei 2019

Hasil seleksi Tahap I                                            : 10 Juni 2019

Batas akhir Pengumpulan Persyaratan Tahap II  : 24 Juni 2019

Pengumuman Hasil seleksi Tahap II                     : 08 Juli 2019

Orientasi di Jakarta                                                : 31 Juli – 06 Agustus 2019

Malam Final                                                            : 07 Agustus 2019

Seluruh pengumuman akan diumumkan melalui website Kementerian Luar Negeri: www.kemlu.go.id dan instagram @kemlu_ri.

VI.         Penyelenggara

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

Kementerian Luar Negeri

Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat

Telepon : 0213509051

VII.         Ketentuan Lainnya

​Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Sumber: https://www.kemlu.go.id/id/lembar-informasi/Pages/Pemilihan-Duta-Muda-ASEAN-Indonesia-2019.aspx

Wisuda Sarjana dan Magister ke-40 IAIN Surakarta

Sejumlah 721 wisudawan/ti hari ini, Sabtu (6/4) resmi dilepas oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Mereka diharapkan dapat mengambil peran dalam mengisi dan mengembangkan nilai-nilai Islam dan budaya sebagai instrumen integrasi bangsa.

Sebanyak 721 wisudawan/ti yang terdiri dari 34 orang Magister/Pascasarjana (S2) 127 orang dari Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, 64 orang dari Fakultas Syariah, 193 orang dari Fakultas Ilmu Tarbiyah, 217 Orang dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan 86 Orang dari Fakultas Adab dan Bahasa telah resmi menyandang gelar kependidikan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dalam sidang terbuka wisuda ke-40 yang bertema “Islam dan Budaya Sebagai Instrumen Integrasi Bangsa” ini Rektor berpesan kepada seluruh wisudawan agar dapat mengaplikasikan ilmunya untuk mengembangkan nilai-nilai Islam dan budaya di dalam masyarakat.

Sumber: http://www.iain-surakarta.ac.id/?p=17000

Produk Syariah pada Bursa Efek Indonesia

SAHAM SYARIAH

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
    – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
    – bank berbasis bunga;
    – perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
    b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari
    10% (sepuluh per seratus);

 

SUKUK

Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

  1. sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
  2. sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

 

Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:

  1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

 

REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

 

EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
  2. EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

 

DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sumber : https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/

 

Fatwa Tentang Pasar Modal Syariah

Fatwa Tentang Pasar Modal Syariah
Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Tiga (3) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:

Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah

Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Sumber: https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/